Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kabar BanuaTabalong

Imingi Kerja di Arab Saudi, IRT Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Diciduk Polres Tabalong

×

Imingi Kerja di Arab Saudi, IRT Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Diciduk Polres Tabalong

Sebarkan artikel ini
IMG 20230621 WA0042
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian (tengah) pimpin press rilis, Selasa. (kalimantanpost.com/Antara)

TANJUNG, kalimantanpost.com – Diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang, seorang ibu rumah tangga berinisial RM (61) warga Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai diciduk Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan. Ada lima orang menjadi korban perdagangan RM.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku merupakan pemain tunggal untuk merekrut calon tenaga kerja di Tabalong dan telah melakukan TPPO sejak 2022.

Baca Koran

“Pelaku RM diduga melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang dengan mengirim tenaga kerja secara ilegal,” jelas Anib saat gelar press rilis, Selasa (20/6/2023).

Dia mengatakan, atas laporan korban dijanjikan pelaku bekerja di Arab Saudi. Polisi melakukan penyelidikan dan menciduk RM bersama sejumlah barang bukti.

Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan perbuatan pelaku diketahui sejak 6 Juni 2023 atas laporan korban dan sebelumnya 2022 pernah melakukan tindak pidana serupa.

“Peran pelaku merekrut calon korban atas permintaan seseorang di Kota Jakarta dan para korban dijanjikan bekerja di Arab Saudi,” jelas Galih.

Korban dijanjikan akan mendapat gaji sebesar Rp8 juta per bulan dan gaji itu akan dipotong Rp3 juta selama tujuh bulan untuk kebutuhan operasional.

Sebelumnya para korban difasilitasi pelaku untuk pembuatan paspor dengan biaya Rp3,5 juta ditanggung masing-masing korban.

Selanjutnya paspor tidak diserahkan kepada korban namun dikirim pelaku kepada seseorang yang berada di Jakarta.

“Selama di penampungan (Jakarta) tidak ada kejelasan nasib korban sehingga kembali ke Tabalong,” jelas Kapolres.

Atas pengaduan salah satu korban aksi penipuan pelaku berhasil diungkap dan dari pelaku polisi menyita satu lembar KTP, handphone, tiga lembar print out paspor, print out foto KTP serta foto tiket pesawat.

Dalam press rilis ini hadir pula Sekretaris Camat Haruai Ramuji yang mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati saat mendapat tawaran lowongan kerja. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Destinasi Wisata Baru Desa Purui

Iklan
Iklan