Banjarmasin, KP – Direkomendasikan izin operasional lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dibekukan.
Rekomendasi disampaikan Forum Masyarakat Kota Peduli Anak, dimana pembekukan sampai adanya investigasi mendalam dan mempunyai status hukum tetap.
Tak lain menyangkut kasus dugaan penganiayaan oleh oknum guru, yang mencuat terhadap murid di salah satu PAUD swasta di Kota Banjarmasin.
Dan kasusnya masih ditangani hingga Kamis (1/6) oleh Tim Polda Kalsel, khususnya Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dan ini mendapatkan perhatian serius dari Forum Masyarakat Kota Peduli Anak.
“Disampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Banjarmasin dan Dinas Pendidikan,” kata Dhani, salah satu anggota forum tersebut.
Selanjutnya selain pembekuan, membentuk tim investigasi dan pendampingan agar bisa mengawal kasus tersebut untuk bisa selesai.
“Karena ini akan mempunyai dampak terhadap kemampuan Kota Banjarmasin untuk mempertahankan dan meningkatkan gelar “kota layak anak,” ucapnya.
Selanjutnya melakukan evaluasi menyeluruh kepada sistem pembinaan kepada lembaga PAUD di Banjarmasin.
Terpenting Kepala Dinas wajib memastikan kehadiran pemerintah Kota Banjarmasin untuk bisa memastikan kasusnya dikawal sampai selesai.
“Jangan sampai ada yang berpendapat bahwa pemerintah tidak hadir atau cuma sekedar jadi penonton,” ucapnya.
Yang paling penting adalah untuk mencegah hal ini terjadi berulang kedepannya perlu adanya penyusunan S.O.P.
Serta perencanaan matang terhadap penyelenggaraan Sekolah PAUD serta penyusunan terhadap aturan-aturan bila Lembaga PAUD tersebut melakukan pelanggaran
Forum ini meminta pihak terkait seperti Dinas Pendidikan melalui Dewan Pengawas Pendidikan Kota Banjarmasin, Bunda PAUD Kota Banjarmasin, Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin wajib melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang sedang berjalan di Polda Kalsel dan UPTD P3A Kalsel.
Sementara apabila benar dugaan penganiayaan terjadi, maka oknum guru PAUD bisa di hukum seberat-beratnya dan Lembaga PAUD dilakukan pencabutan Izin operasionalnya, sesuai dengan aturan yang ada. (mar/K-2)