Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

JMS Ingatkan Potensi Tipikor di Lingkungan Sekolah hingga “Dunia Maya”

×

JMS Ingatkan Potensi Tipikor di Lingkungan Sekolah hingga “Dunia Maya”

Sebarkan artikel ini
5 Jaksa Masuk Sekolah 3klm
EDUKASI PELAJAR - Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Roy Arland SH MH mengedukasi pelajar SMKN 1 Tanjung tentang delik tipikor. (KP/ist)

Tanjung, KP – Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mengingatkan delik tindak pidana korupsi (tipikor) dan potensi penyimpangan lainnya di lingkungan sekolah.

Ini disampaikan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan di SMKN 1 Tanjung, Selasa (13/6).

Baca Koran

“Semua bertujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan serta untuk upaya pencegahan terjadinya praktik korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr Mukri SH MH melaui Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Roy Arland SH MH.

Roy yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini mengharapkan, JMS dapat berjalan sebagai tindakan pencegahan.

“Ya menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana korupsi yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah,” tambahnya.

Selain Roy Arland, Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejati Sarief Hidayat SH MH yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini mendapat pertanyaan dari peserta terkait dengan penerimaan sumbangan dari pihak komite sekolah dan orang tua dari anak didik.

Pertanyaan lainnya juga mengenai peraturan hukum dalam mendisiplinkan dan mendidik seorang siswa karena hal tersebut merupakan salah satu tugas dari profesi guru serta perlindungan hukum terhadap profesi guru.

“JMS ini adalah program dimana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan Hukum Sejak dini. Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku,” jelas Roy Arland.

Dikatakan, siswa harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik.

Sisi lain dipaparkan pula mengenai informasi hoax, cyber bulling dan Hukum UU ITE.

Dimana saat ini era teknologi canggih, selain di dunia nyata, siswa -siswi juga dapat berinteraksi melalu dunia maya seperti media sosial.

Baca Juga :  Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong Heran dan Kecewa Dituntut JPU 7 Tahun

“Segala ungkapan perasaan dan ucapan dapat diposting di media sosial.

Karena itu sangat perlu kehatian memposting apapun di media sosial sehingga tidak menjurus ke dalam cyber crime,” ingatnya.

Kemudian mengenai bahaya narkoba dan peran serta Kejaksaan dalam pencegahan di masyarakat maupun lingkungan sekolah. (K-2)

Iklan
Iklan