Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Korupsi Samsat Amuntai

×

JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Korupsi Samsat Amuntai

Sebarkan artikel ini
IMG 20230601 WA0033
Sabri Noor Herman, kuasa hukum Muhamad Anshor. (kalimantanpost.com/Antara)

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Jaksa Penuntut Umum JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas majelis hakim terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lahan Gedung Samsat Amuntai, Muhamad Anshor dan Akhmad Yani di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Penuntut umum berwenang mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama,” kata Pelaksana harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Roy Arland saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis (1/6/2023).

Baca Koran

Roy menyebut JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara memiliki waktu 14 hari setelah putusan pengadilan dibacakan untuk melakukan permohonan kasasi.

Tim JPU kini menyusun memori kasasi untuk selanjutnya berkas perkara kasasi dikirim ke Mahkamah Agung melalui Panitera.

Sementara itu, kuasa hukum Muhamad Anshor, Sabri Noor Herman menyatakan vonis bebas majelis halim PN Tipikor Banjarmasin menunjukkan keadilan yang terhadap kedua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Gedung Samsat Amuntai.

“Jadi kalau ini dihukum sangat aib, kami apresiasi majelis hakim dan ini membuktikan keadilan masih ada,” ujar Sabri.

Sabri menyatakan putusan majelis hakim sesuai dengan nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Artinya apa yang kita prediksi dari awal Alhamdulillah terbukti di dalam putusan majelis hakim,” ucapnya.

Bahkan mulai eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dilanjutkan fakta persidangan hingga pledoi, pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan Sabri, posisi kliennya sebagai tim penilai (appraisal) telah melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan kode etik dan tidak melanggar berdasarkan keterangan saksi ahli di fakta persidangan.

Kemudian menurut aturan hukum, pembebasan tanah di bawah satu hektare bisa langsung antara pengguna anggaran dan pemilik tanah.

Baca Juga :  Ada Tiga Modus Operandi Kecurangan dalam Kasus MinyaKita

Adapun hasil penilaian atau pendapat seorang appraisal tidak menjadi patokan untuk pembebasan tanah tapi hanya sebagai acuan. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan