Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Mencuat, Lembaga Peduli Anak Berikan Beberapa Rekomendasi ke Pemko Banjarmasin

×

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Mencuat, Lembaga Peduli Anak Berikan Beberapa Rekomendasi ke Pemko Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20230602 WA0025
Ilustrasi salah seorang anak diduga korban tindak kekerasan oknum seorang guru PAUD. (kalimantanpost.com/Istimewa)
Space Iklan

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Kasus dugaan penganiayaan anak didik Paud oleh oknum guru pada salah satu PAUD swasta di Kota Banjarmasin, mendapatkan perhatian dari Forum Masyarakat Kota Peduli Anak.

Melalui salah satu anggotanya, Dhani, Jumat (2/6/2023), Forum Masyarakat Kota Peduli Anak menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Banjarmasin dan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

GBK

Rekomendasi itu adalah melakukan pembekuan Izin operasional terhadap Lembaga PAUD sampai adanya investigasi mendalam dan mempunyai status hukum yang tetap.

“Kita juga mengusulkan dibentuknya tim investigasi dan pendampingan agar bisa mengawal kasus tersebut untuk bisa selesai. Karena ini akan mempunyai dampak terhadap Kemampuan Kota Banjarmasin untuk mempertahankan dan meningkatkan gelar Kota Layak Anak,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, melakukan evaluasi menyeluruh kepada sistem pembinaan kepada lembaga PAUD di Kota Banjarmasin.

Terpenting, jelas Dani, Kepala Dinas Pendidikan wajib memastikan kehadiran pemerintah Kota Banjarmasin untuk bisa memastikan kasus ini di kawal sampai selesai. Jangan sampai ada yang berpendapat, pemerintah tidak hadir atau cuma sekedar jadi penonton.

“Paling penting adalah mencegah hal ini tak berulang kedepannya dan perlu adanya penyusunan SOP serta perencanaan matang terhadap penyelenggaraan Sekolah PAUD serta penyusunan terhadap aturan-aturan bila Lembaga PAUD tersebut melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Forum Masyarakat Kota Peduli Anak meminta pihak terkait seperti Dinas Pendidikan melalui Dewan Pengawas Pendidikan Kota Banjarmasin, Bunda PAUD Kota Banjarmasin, Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin wajib melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap kasus Kekerasan terhadap anak yang sedang berjalan di Polda Kalsel dan UPTD P3A Kalsel.

Apabila benar dugaan penganiayaan terjadi, Forum Masyarakat Kota Peduli Anak meminta agar oknum guru PAUD bisa di hukum seberat-beratnya dan Lembaga PAUD dilakukan pencabutan Izin operasionalnya, sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga :  Wajib Belajar 13 Tahun Bagus, Tapi Ada PR Yang Menjadi Perhatian

Dhani mengingatkan Pemerintah Kota Banjarmasin dan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin harus tegas dalam penanganan kasus ini, karena akan berdampak kepada pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang harus dipenuhi. Salah satunya sekolah yang ada di wilayah akota/Kabupaten tersebut harus ramah terhadap anak.

Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014 menyatakan: “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.” (Mar/KPO-3)

Iklan
Iklan
Ucapan