Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari Tapin Musnahkan Barbuk Tindak Pidana

×

Kejari Tapin Musnahkan Barbuk Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
5 Kejari Tapin musnahkan barbuk 3klm
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kejari Tapin musnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum yang sudah inkrah. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin memusnahkan ratusan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tapin, Kamis (22/6) pagi.

Pemusnahan barang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Irfan Harisman, Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Perwakilan Pengadilan Negeri Rantau dan Perwakilan Kepolisian Tapin.

Kalimantan Post

Kajari Tapin Adi Fakhrudin melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Irfan Harisman mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil sitaan dari 47 perkara tindak pidana umum sejak bulan Februari hingga Mei 2023 di Kejaksaan Negeri Tapin yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Barang bukti yang dimusnakan dari 47 perkara tindak pidana Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, kejahatan tindak pidana terhadap nyawa dan harta serta undang-undang darurat,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pertama dalam perkara Undang-Undang Narkotika terdiri dari 15 perkara masing-masing berupa narkotika jenis sabu-sabu berat 36,1 gram, obat-obatan ekstasi sebanyak 5 butir, obat carnophen sebanyak 3.710 butir, obat neormethor sebanyak 96 butir, dan obat samchodin 20 butir, obat seledryl sebanyak 16 butir.

Kemudian minuman keras atau alkohol sebanyak 42 botol dan barang bukti dalam perkara Undang-Undang Darurat Senjata Tajam sebanyak 10 bilah dan barang bukti lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 20 perkara seperti pakaian bekas dan timbangan digital dan alat hisap sabu-sabu serta 2 buah tabung gas oksigen.

“Barang bukti kita musnahkan secara bersama-sama dengan forkompinda yakni untuk narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan jenis ekstasi dan carnophen di belender dilarutkan dalam air dan untuk barang rampasan lainnya seperti pakaian dan bungkus plastik dibakar,” ujarnya.

Baca Juga :  Segera KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

Selanjutnya, untuk senjata tajam jenis pisau parang dan dua buah tabung oksigen dipotong dengan mesin pemotong besi.

“Dua tabung oksigen dimusnahkan hasil dari tindak kejahatan pencurian besi jembatan, tabung oksigen digunakan pelaku tindak kejahatan untuk memotong besi,” ujarnya.

Untuk diketahui pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan setiap tahun di institusi Kejaksaan dan memiliki kekuatan hukum tetap, secara aturan sudah dibolehkan dimusnahkan.

“Mudah-mudahan dengan pemusnahan barang bukti bisa mendapat pesan yakni masyarakat mengetahuinya bahwa barang yang sudah putus oleh Pengadilan dan dimusnahkan oleh institusi Kejaksaan selaku ekseskusi terhadap barang bukti tindak pidana kejahatan,” pungkasnya. (abd/K-4)

Iklan
Iklan