Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Kekosongan 70 Kepsek SD di Banjarmasin Segera Terisi 

×

Kekosongan 70 Kepsek SD di Banjarmasin Segera Terisi 

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmh findie
H Findie

Banjarmasin, KP – Kekosongan jabatan kepala sekolah definitif di jenjang sekolah dasar (SD) yang sudah berlangsung sekitar dua tahun lebih akan segera terisi.

“Insya Allah, dalam waktu dekat ada pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah tingkat SD,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, H Findie.

Kalimantan Post

Hal itu disampaikannya kepada KP, usai rapat dengar pendapat (RDP)dengan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (8/6/23).

Sedangkan kapan dilaksanakan pelantikan tersebut, H Findie belum bisa memastikan, namun diupayakan secepatnya, mengingat kekosongan jabatan ini sudah berlangsung lama. “Insya Allah, sesegeranya,” tegasnya.

Findie mengungkapkan, ada sekitar 70 Kepsek SD di bawah Dinas Pendidikan yang tersebar di lima kecamatan Kota Banjarmasin yang masih kosong dan hanya dijabat pelaksana tugas (Plt).

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Disdik Banjarmasin, Nuryadi pun membenarkan kondisi kekurangan kepsek untuk jenjang SD tersebut, bahkan sudah berlangsung beberapa tahun.

“Banyak SD yang belum memiliki kepsek definitif, bahkan mencapai 70 SD,” ujar Nuryadi.

Ia menjelaskan, untuk mengisi kekosongan itu Dinas Pendidikan menunjuk Plt atau ada Kepsek SD dengan rangkap. 

“Artinya meski pada satu SD jabatannya definitif sebagai Kepsek, tapi untuk mengisi kekosongan juga menjadi Plt Kepsek di SD lain,” kata Nuryadi.

Dijelaskan, penyebab banyaknya kekosongan kepsek untuk jenjang SD ini, disebabkab beberapa faktor. Salah satunya adalah Kepsek terdahulu ada yang sudah purna tugas atau pensiun, kemudian ada juga yang meninggal dunia.

“Faktor lainnya, dikarenakan sejak adanya pandemi Covid-19 atau kurang lebih dua tahun terakhir ini tidak ada pengangkatan Kepsek,” katanya.

Selain itu, juga terjadi stagnan penyelenggaraan akibat wabah Covid-19 sehingga tidak bisa mengangkat dan melakukan pelatihan-pelatihan. 

“Juga adanya peralihan Permendikbud dari Nomor 60 Tahun 2015 ke Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021,” tutupnya. (nid/K-7)

Baca Juga :  Wawali Ananda Tegaskan Opsen PKB Bukan Pajak Baru, Warga Diminta tak Salah Paham
Iklan
Iklan