Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarbaruTRI BANJAR

Kini Banjarbaru Miliki Perda Pengelolaan Sampah

×

Kini Banjarbaru Miliki Perda Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
hal10 3klmbjb1 4
PENGELOLAAN SAMPAH – Wakil Wali Kota Banjabaru Wartono bersama Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah dan Wakil Ketua DPRD Taufik Rachman dan Nafsiani Samandi, Senin. (KP/devi)

Banjarbaru, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah pada paripurna dewan, Senin (19/6/2023).

Ditetapkannya Perda Pengelolaan Sampah ini, maka pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari peran pemerintah sampai dengan hak dan kewajiban masyarakat Kota Banjarbaru atas pengelolaan sampah.

Baca Koran

“Diaturnya pengelolaan sampah tersebut agar pemanfaatan limbah di Kota Banjarbaru dapat ditangani secara efektif dan efisien,” tambah Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, pada paripurna yang dihadiri Forkopimda setempat.

Kesepakatan bersama melalui MoU antar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru dan DLH Provinsi Kalsel telah dilakukan, dimana 80 ton sampah Banjarbaru akan dibuang ke TPA Banjarbakula dengan biaya retribusi sebesar Rp45.000 per ton.

Selain itu, Wartono juga menyampaikan empat Raperda yang diusulkan Pemko agar dapat dibahas dan disahkan menjadi Perda. Diantaranya, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Penanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.

“Kami harapkan agar keempat Raperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme Undang–Undang yang berlaku agar dapat disahkan menjadi Perda Kota Banjarbaru,” ujar Wartono. (dev/K-7)

Baca Juga :  Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Terpilih Diperkirakan Pertengahan Juni
Iklan
Iklan