Kuala Kapuas, KP – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meminta kepada pemerintah daerah setempat, untuk dapat mempertimbangkan secara mantang terkait rencana penggabungan Satuan Organisasi Pearangkat Daerah (SOPD) setempat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie, setelah memimpin rapat kerja dengan Pemkab Kapuas membahas terkait penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan kabupaten setempat, belum lama ini.
“Secara prinsip Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan ini posisi sebelumnya berjalan normal saja. Tetapi tidak dinafikan bahwa dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2022 itu ada keinginan penggabungan,” katanya.
Penggabungan ini, lanjutnya, ada dua sisi apakah dia pada posisi prinsip merampingkan struktur, sehingga juga akan melakukan efisiensi anggaran itu prinsipnya. Tapi, di sisi lain ketika terjadi perampingan struktural maka posisi jabatan itu akan ramping juga.
“Nah kalau di dalam perampingan struktural, maka ada pejabat eselon yang kembali tidak mendapatkan jabatan itu juga perlu dipertimbangkan,” kata dia.
Lalu, sambungnya, dari sisi anggaran kalau dikurangi atau melakukan effisiensi anggaran dengan alasan penghematan, berarti beban kerja/target kinerja juga berkurang.
“Maka yang jadi korban pelayanan kepada masyarakat, nah ini pertimbangan harus matang,” kata legislator dari Partai Persatuan Pembangunan ini.
Karenanya, Komisi II melakukan pengawasan terhadap hal ini, dan ini sebenarnya sudah diambang pintu, karena Perda sudah, Perbup juga sudah, tinggal peresmiannya saja.
“Kita berharap adanya ini komisi II merekomendasikan kalau memang ada peluang kita bisa melakukan revisi Perda tersebut,” harapnya.
Kemudian, kalaupun itu tidak bisa terjadi dalam waktu yang sangat singkat ini, tentu Perbup harus mempertimbangkan dari sisi struktural / struktur organisasi, sehingga jangan sampai ada bagian-bagian atau Tupoksi di dalam organisasi perangkat kerja baru yang digabungkan ini menghilangkan porsi-porsi itu karena akan merugikan dari sisi pelayanan.
“Jadi kalau maunya kita sebagai wakil rakyat tentu dengan adanya perampingan ini akan jadi lebih prima, beban tugas tetap bahkan bertamba, target kinerja juga semakin bertambah porsinya, sehingga nanti dua dinas itu akan menjadi warna tersendiri di daerah,” demikian Darwandie. (Iw)