Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BalanganKabar Banua

Komitmen Larang Iklan Rokok
Pemkab Balangan Terima Penghargaan Pastika Awya Pariwara

×

Komitmen Larang Iklan Rokok<br>Pemkab Balangan Terima Penghargaan Pastika Awya Pariwara

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Bal 3 klm 8
PENGHARGAAN - Pastika Awya Pariwara dari pemerintah pusat melalui Kemenkes RI diterima Kepala DKP2KB Kabupaten Balangan, Akhmad Nasa’i. (KP/Ist)
Iklan

Paringin, KP – Pemerintah daerah kabupaten Balangan  meraih penghargaan Pastika Awya Pariwara dari pemerintah pusat melalui Kemenkes RI karena telah menetapkan dan mengimplementasikan peraturan daerah tentang pelarangan iklan rokok di luar gedung.

Penghargaan diserahkan Wakil Menteri Kesehatan (Men­kes) RI, Danten Saksono Habuwono, kepada Bupati Kabupaten Balangan yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Balangan, Akhmad Nasa’i, di Aula Siwabessy, Gedung Prof Sujudi, lantai 2 Kemenkes RI, Jakarta, baru-baru tadi.

Baca Koran

Kepada awak media, Akhmad Nasa’i Akhmad Nasa’i mengungkapkan rasa syukurnya karena Kabupaten Balangan berhasil mendapatkan penghargaan Pastika Awya Pariwara.

“Kita baru saja menerima penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Kemenkes RI, diserahkan pada rangkaian Hari Tanpa

Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2023,” ungkapnya.

Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras pemerintah melalui OPD dan dukungan masyarakat dalam menerapkan peraturan daerah terkait larangan iklan rokok di wilayah Balangan.

“Penghargaan ini diberikan kepada kabupaten kota yang telah menetapan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok,” jelasnya lagi.

Ditegaskannya, perolehan penghargaan tersebut merupakan berkat kerja keras semua pihak yang telah konsisten menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan ditegaskan kembali dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Rokok Tembakau pada Media Luar Ruang dan Jalan Protokol.

“Jadi ini berkat implementasi yang konsisten dalam menjalankan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak tahun 2014 dan Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Rokok Tembakau pada Media Luar Ruang dan Jalan Protokol,” ujarnya.

Meskipun telah menerima penghargaan,

ucapnya  Kabupaten Balangan masih dihadapkan pada tantangan mempertahankan semua itu.

Baca Juga :  Linmas Layap Dibelali Penggunaan Mesin Alkon

“Mari kita dukung terus kebijakan pelarangan iklan rokok di luar ruangan dan menjaga agar jalan protokol bebas dari promosi produk tembakau,” imbuhnya.

Nasa’i berharap, penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk seluruh masyarakat Kabupaten Balangan, agar lebih sadar akan bahaya merokok dan turut serta menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. (srd/K-6)

Iklan
Iklan