Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kurun Lima Tahun, di Kabupaten Banjar Hanya Sekali Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

×

Kurun Lima Tahun, di Kabupaten Banjar Hanya Sekali Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
IMG 20230617 113354
Sosialisasi alur pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (kalimantanpost.com/Antara)

MARTAPURA, kalimantanpost.com – Selama kurun waktu lima tahun, tepatnya sejak tahun 2019 hingga 2023 di Kabupaten Banjar atau wilayah hukum Polres Banjar, hanya satu kali terjadi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2022 dan tahun 2023 nihil kasus.

Hal itu terungkap saat Kepolisian Resor Banjar, Polda Kalimantan Selatan sosialisasikan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Koran

Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Kota Martapura, Sabtu (17/6/2023) mengatakan, sosialisasi dilakukan melalui media sosial dan publikasi apabila terjadi kasus TPPO di Kabupaten Banjar atau wilayah hukum polres.

“Sosialisasi dilakukan mendukung pencegahan dan penanganan kasus TPPO melalui media sosial maupun publikasi kasus,” ujar kapolres dalam keterangan tertulis disampaikan Kasi Humas Polres AKP Suwarji.

Dikatakan Suwarji, di Kabupaten Banjar atau wilayah hukum Polres Banjar selama kurun waktu lima tahun sejak tahun 2019 hingga 2023, hanya satu kali terjadi kasus TPPO pada 2022 dan 2023 nihil kasus.

Suwarji menyebutkan, sesuai pasal yang diatur dalam TPPO, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, tujuan mengeksploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia.

Tindakan itu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000(enam ratus juta rupiah).

“Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Jangan mudah dibujuk rayu dan iming-iming hadiah atau pemberian sesuatu yang berujung perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oknum atau penjahat TPPO baik secara langsung maupun melalui media sosial,” pesannya.

Baca Juga :  Pasangan Sesama Jenis Diringkus Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Produksi Video Asusila

Diketahui, TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan