Aliran dana diterima Rp58 juta untuk perhelatan perkawinan sangu untuk melaksanakan umrah sebesar Rp50 juta
BANJARMASIN KP =Mantan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Drs A Chairansyah, menikmati aliran dana dari terdakwa Abdul Latif.
Aliran dana tersebut terungkap ketika Drs A Chairansyah yang sempat menjadi Bupati setelah Abdul Latif ditangkap KPK, ketika menjadi saksi terhadap terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saksi mengakui kalau ia pernah dibantu oleh Bupati waktu itu Abdul Latif ketika akan mengawinkan anaknya berupa tiga ekor sapi yang bernilai sekitar Rp47.250.000.
Tak hanya itu, ia juga menerima aliran dana sebesar Rp58 juta untuk perhelatan perkawinan tersebut.
Selain itu menurut saksi ia juga pernah dibantu Bupati sebagai sangu untuk melaksanakan umrah sebesar Rp50 juta.
Sementara dari Ketua Kadin HST Fauzan Rifani sebesar Rp15 juta untuk keperluar halal bilhalal warga HST karena anggaran dari daerah tidak tersedia.
Dari dana yang diyterima saksi, sebagian besar sudah dikembalikan kepada penyidik KPK sebesar Rp150 juta.
“Dari semua yang saya terima, oleh KPK saya diminta untuk mengembalikam uang Rp172 juta (perkuraan hitungan KPK termasuk hutang dengan Fauzan Rifani).
Tapi saya hanya bisa mengembalikan Rp150 juta,” ujarnya.
Sementara menurut terdakwa, selain uang-uang tersebut di atas, Fauzan Rifani pernah memberikan uang kepada saksi sebesar Rp200 juta.
Dan pernah disampaikan Fauzan Eifani kepadanya.
Mengenai hal itu saksi mengatakan tidak tahu dan tidak ingat.
Sementara empat saksi yang namanya di pakai untuk pembelian mobil dua diantaranya bingung ada nama atas nama dirinya.
Lainnya, saksi Armaido Geger mengaku kalau KTP dipakai untuk membeli jeep Robucon dan ia menerima Rp500.000, sebegai konpensasi.
Sedangkan tiga saksi lainnya Rusmiatun, Ari Sustari dabn Nurul Oktavia, mengakui tidak mengetahui kalau KTP mereka dipakai untuk membeli mobil.
Ari namanya dipakai untuk mobil Hiace, sementara dua lainnya dipakai untuk membeli Toyota Innova.
Sebagai contoh saksi Nurul Oktaviani mengatakan tidak pernah menyerahkan KTP maupun KK pada orang lain.
Kedua saksi juga menegaskan tidak pernah sekalipun membeli mobil khususnya seperti barang bukti mobil yang diperlihatkan.
“Saya tidak pernah membeli mobil,” ujar Rusmiatun maupun Nurul kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.
“Coba diingat-ingat lagi, apa pernah identitas saudara ada yang meminjam atau anda lupa barang kali,” ujar Jamser.
Tetapi saksi tetap mengatakan merasa tidak pernah KTP diberikan kepada orang lain.
Dalam dakwaan menurut JPU, terdakwa Abdul Latif dikatakan telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017.
Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain yakni saksi Fauzan Rifani yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Kadin HST.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (hid/K-2)