Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

MUI Sebut Ada Empat Pertanyaan Perlu Diklarifikasi ke Ponpes Al-Zaytun

×

MUI Sebut Ada Empat Pertanyaan Perlu Diklarifikasi ke Ponpes Al-Zaytun

Sebarkan artikel ini
IMG 20230624 WA0001
Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Firdaus Syam (tengah) saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (kalimantanpost.com/Antara)

BANDUNG, kalimantanpost.com –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut ada empat poin pertanyaan yang perlu diklarifikasi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat terhadap pesantren tersebut.

Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Firdaus Syam menyebut empat poin itu, antara lain, pernyataan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang soal asal Kitab Suci Al Quran, soal penafsiran Ayat Suci Al Quran, soal penafsiran Tanah Suci, dan penafsiran soal hubungan dengan lawan jenis.

Baca Koran

“Kita akan meminta kesediaan Panji Gumilang untuk bisa mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaannya meski sebetulnya Tim MUI ini sudah memiliki fakta data yang sudah sangat akurat,” kata Firdaus Syam di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).

Di samping itu, dia menyayangkan sikap Panji Gumilang yang enggan bertemu dengan Tim MUI Pusat saat menghadiri panggilan Tim Investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate.

Padahal, kata dia, sebelumnya Tim MUI Pusat telah beberapa kali berupaya melakukan klarifikasi, bahkan hingga mendatangi Ponpes Al-Zaytun di Indramayu.

Selain itu, jelas Firdaus, surat-surat resmi dari MUI yang dikirim ke Al-Zaytun sejauh ini belum direspons.

“Kami kecewa, kita tahu tabayun itu kan maknanya meminta kejelasan tentang pernyataan-pernyataan itu agar ini semuanya bisa ‘clear’ dan MUI bisa memberikan satu pandangan penilaian berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam,” ucapnya.

Dia memastikan MUI akan segera menentukan langkah terkait persoalan Ponpes Al-Zaytun karena MUI telah memiliki data yang lengkap terkait keberadaan dan kegiatan Ponpes Al-Zaytun sejak tahun 2002.

“MUI ini sudah memiliki fakta dan data yang sangat akurat dan ini bisa kita laporkan ke pimpinan untuk kemudian dibawa dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, apakah itu sudah masuk dalam kategori penyimpangan, penistaan, penyesatan, penodaan agama atau tidak,” tegasnya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Hadiri Peresmian Gedung Kejati Kalsel di Banjarbaru, Supian HK Harapkan Layanan Hukum Makin Profesional

Iklan
Iklan