Pelaku sudah mengalami orientasi seks menyimpang sejak duduk di bangku SMP
BANJARMASIN, KP – MPH (28) oknun guru honorer pada sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kota ini yang juga Guru Les Bimbingan Belajar, teramcam hukumam kebiri, selain pasal lainnya akan menjerat.
Ia, melakukan tipuan dengan modus “VCS” (Video Call Seks) hingga pelecehan terhadap siswi SMP dan pemerasan.
Dari kelakukannya, berujung ditangkap Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
“Kasusnya terus dikenbanghkan dan untuk tersangka diamankan di Jalan Martapura Lama Km 7.5 Kelurahan Sungal Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sejak 14 Juni 2023,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Suhasto, Selasa (20/6).
Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban berinisial NR yang masih pelajar di SMP diperas dengan modus “VCS” hingga disuruh pelaku agar berulang-ulang dengan video tak senonoh.
Dari pengakuan, rupanya pelaku pada mula melakukan “oral seks” karena nafsu dan mendapatkan kepuasaan tersendi.
Pelaku perekaman aktivitas tersebut adalah sebagai pemuas dan Koleksi pribadi serta sebagai bahan untuk berfantasi seks.
“Dari kasus ini pula, rencana tindaklanjut penyidik melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pengiriman berkas perkara,” tambah Kombes Pol Suhasto didampingi AKP Hasanuddin, Panit Siber Krimsus.
Disebut, pelaku MPH dalam aksinya menyewa jasa Prank dengan akun bernama JASMINE yang didapat di media sosial Telegram untuk melakukan “VCS” dengan korban.
Setelah aktivitas VCS korban tersebut direkam dan dikirimkan ke pelaku oleh jasa Prank.
Kemudian video rekaman digunakan oleh MPH untuk mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada korban.
Pelaku kemudian berbohong kepada korban dengan mengatakan bahwa ada akun Instagram @loveyourloveeer yang ternyata akun tersebut milik pelaku sendiri kalau akan menyebarkan rekaman VCS yang dilakukan oleh korban.
Karena takut tersebar, Korban lalu mau disuruh oleh MPH untuk menghubungi akun Instagram tersebut dan kemudian diminta untuk menuruti apa saja yang diinginkan oleh akun Instagram @loveyourloveeer.
Korban NR lalu menuruti keinginan akun Instagram @loveyourloveeer tersebut untuk membuat beberapa video sedang onani (masturbasi) dan oral seks dengan pelaku.
Yang mana semua aktivitas oral seks yang dilakukan korban tersebut kemudian direkam oleh pelaku.
Hasil rekaman juga ada dikirimkan oleh pelaku ke WhatsApp Grup bernama Pokmay yang mana beranggotakan beberapa orang.
Sejak Agustus sampai Mei 2023 jumlah video yang dibuat oleh korban yaitu kurang lebih lima buah video biasa (video berdua dengan pelaku).
Dan kurang lebih 15 buah video asusila antara korban dengan MPH.
Kemudian dari pelaku sendiri ada kurang lebih 10 video asusila sendirian (video onani korban).
“Dari introgasi anggota, pelaku sudah mengalami orientasi seks menyimpang sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP),” tambah Kombes Pol Suhasto.
Alasan melakukan asusila tersebut kepada anak dibawah umur karena dari pengakuan pelaku lebih banyak bersosialisasi dengan anak – anak sebagai guru dan membuka bimbingan belajar tingkat SD dan SMP, sehingga terjalin kedekatan.
“Anak mudah dikendalikan dan dimanipulasi pikirannya.
Kemudian saya emiliki kepuasan tersendiri,” ungkap pelaku kepada penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka MPH juga dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (K-2)