Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kotabaru

Paman Yani Tekankan Pelayanan Kesehatan Merupakan Hak Masyarakat

×

Paman Yani Tekankan Pelayanan Kesehatan Merupakan Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20230627 WA0023
Space Iklan

Kotabaru, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat.


“Masyarakat berhak atas pelayanan kesehatan,” tegas Yani Helmi pada Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, di Desa Serongga, Kecamatan Kusan Hilir, Senin (26/6).

GBK


Bahkan Pemprov Kalsel wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seiring telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.


“Perda ini jelas menjamin kesehatan dari Pemprov Kalsel khusus bagi masyarakat sesuai haknya,” tambah Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.


Ia menyebut, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus didapatkan oleh masyarakat, yang setara dengan layanan pendidikan.


“Kita tidak ingin mendengar adanya masyarakat yang mau berobat di Rumah Sakit kemudian terlantar hanya karena persoalan uang. Jangan sampai. Berikan dulu lah pelayanan maksimal,” tegas politisi Partai Golkar.


Selain itu, Paman Yani mengungkapkan, Pemprov Kalsel memiliki RSUD Ulin dengan kelas tertinggi yakni Tipe A, yang menjadi rujukan bagi Rumah Sakit di Regional Kalimantan.


“Sampai ada pelayanan bedah jantung di RSUD Ulin ini,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.


Selain RSUD Ulin, pelayanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang saat ini mempunyai berbagai fasilitas pelayanan terutama rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan ODGJ.


“Bagi masyarakat jangan ragu jika ingin membawa keluarga yang bermasalah secara mental. Mengingat RSJ Sambang Lihum mempunyai pelayanan yang bagus,” ujar Paman Yani.


Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSJ Sambang Lihum, Indra Husnul Huda, membeberkan, rumah sakit milik Pemprov Kalsel ini mempunyai 14 jenis layanan dengan 2 pelayanan utama yakni penyembuhan bagi ODGJ serta rehabilitasi narkoba.

Baca Juga :  Rapat Banggar DPRD Kalsel Digelar Tertutup


“Untuk ODGJ, kita lakukan pengobatan, perawatan sampai pada rehabilisasi, hingga sembuh dan terjun di masyarakat dengan suatu keahlian tertentu,” paparnya.


Adapun jumlah kapasitas di RSJ Sambang Lihum dikatakan Indra saat ini ada sekitar 500, dengan keterisian hampir setengahnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan