PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria tahun 2023.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kalteng, Sri Suwanto usai membuka Rakor, Rabu (7/6/2023) menyatakan, permasalahan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi polemik yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan sosial kemasyarakatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Diharapkan, lanjut dia, Reforma Agraria menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
“Reforma Agraria merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi, yang dituangkan dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, sebagai langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE),” ucapnya.
Dijelaskan, salah satu arah kebijakan dan strategi yang termuat dalam RPJMN tahun 2020-2024 yaitu pengentasan kemiskinan. Salah satunya dilakukan melalui Reforma Agraria, yang mencakup, penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), pelaksanaan redistribusi tanah, pemberian sertifikat tanah (legalisasi), dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA.
Dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 dinyatakan Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan aset dan penataan akses.
“Penataan Akses Reforma Agraria sangat tergantung pada koordinasi dan komitmen perangkat daerah lintas sektor secara terintegrasi,” ujar Sri.
Menurut dia, dengan dilaksanakannya acara Rakor ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan yang mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria, yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng.
“Semuanya itu untuk mewujudkan “Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng menuju Kalteng Makin “BERKAH” (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis),” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Erlin Hardi dalam laporannya mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk mendorong peran serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk merencanakan program kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditegaskannya, hasil yang ingin dicapai adalah memaksimalkan peran Pemerintah provinsi, kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait, dalam mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria melalui fungsi fasilitasi, inventarisasi dan fungsi koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
Selain itu, mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) di daerah” kata Erlin. (Drt/KPO-3)