Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Pemprov Kalteng Sosialisasikan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah

×

Pemprov Kalteng Sosialisasikan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20230606 WA0013
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kalteng bersama peserta sosialisasiPenerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah tahun 2023,di Palangka Raya, Senin (5/6). (kalimantanpost.com/Istimewa)

PALANGKA RAYA, kalimanranpost.com – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Adiah Chandra Sari mewakili Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin membuka secara resmi Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah tahun 2023,di Palangka Raya, Senin (5/6)

Adiah saat membacakan sambutan tertulis Sekda H. Nuryakin mengatakan sosialisasi ini merupakan sebuah upaya dalam menerbitkan administrasi berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku, sehingga tercipta keseragaman di seluruh wilayah Kalteng dalam proses membawa cagar budaya.

Baca Koran

Dikemukakan Pemerintah Provinsi berwenang memberikan izin membawa Cagar Budaya keluar wilayah provinsi, guna meminimalisir berbagai resiko baik berupa kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disengaja dalam proses berpindahnya benda Cagar Budaya maupun objek yang diduga Cagar Budaya dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Diharapkan sosialisasi ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membawa cagar budaya ke luar daerah baik untuk kepentingan promosi dan publikasi pameran ataupun untuk kepentingan lain yang bermanfaat bagi dunia ilmu pendidikan, pengetahuan, agama, sosial dan kebudayaan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng Rusita Muniarsi dalam laporannya menyampaikan diselenggarakannya kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan Pemprov. Kalteng untuk melakukan tertib administrasi sesuai dengan Perundangan yang berlaku. Salah satunya melalui penyusunan SOP di seluruh kabupaten/kota dalam hal Penerbitan Izin Membawa Benda Cagar Budaya
Tujuan kegiatan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam mekanisme penerbitan Izin Membawa Benda Cagar Budaya ke luar Daerah. Peserta sosialisasi ini berasal dari Pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten/kota, Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DMPTSP) kabupaten/kota, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Bandara dan Pelabuhan serta undangan lainnya.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Pemkab Salurkan Beras Kepada 3.000 Warga Kasongan

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari, 5-6 Juni 2023. Narasumber kegiatan ini diantaranya Pamong Budaya Ahli Muda Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Albertus Napitupulu, Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng Adiah Chandra Sari. (Drt/KPO-3)

Iklan
Iklan