Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar Narkoba Pesisir Sungai Ditangkap

×

Pengedar Narkoba Pesisir Sungai Ditangkap

Sebarkan artikel ini
5 Pengedar Narkoba Pesisir Sungai 2klm
KASUS SABU - Tersangka Utuh dan barang bukti diamankan Satpolairud Polresta Banjarmasin dalam kasus sabu. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Unit Gakkum Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pengedar Narkotika berinisial MH alias Utuh (47) di pesisir Sungai Barito Jalan Barito Hulu Komplek Nurudin RT 56 RW 4 Banjarmasin Barat, hari Jumat (16/6) sore sekitar pukul 18.30 WITA.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie ST MM mengatakan, dalam operasi penangkapan ini, anggota Satpolairud yang dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum, Iptu Alamsyah Sugiarto SH awalnya mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di sekitar pesisir perairan Sungai Barito dan meresahkan warga sekitar.

Kalimantan Post

Informasi awal ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berlanjut pada penangkapan tersangka.

“Tersangka Utuh ditangkap saat santai sambil menunggu pembeli,” katanya saat dikonfirmasi Minggu (18/6).

Di lokasi penyergapan, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,10 gram dari kantong jaket warga Jalan Barito Hulu RT 56 RW 4 Banjarmasin Barat ini.

Kemudian, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 910 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, handphone Itel Vision 1 Plus, dua buah bong, dua buah pipet, serta satu buah timbangan digital.

Selanjutnya, anggota membawa tersangka ke rumahnya yang berjarak 10 meter dari tempat penyergapan. Di tempat ini, petugas kembali menemukan 6 paket sabu dengan berat bersih 1,31 gram serta sedotan yang dijadikan sendok sabu di dalam lemari baju.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin guna proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Dading Kalbu Adie mengatakan, tersangka Utuh akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (fik/K-4)

Baca Juga :  Kapal Nelayan Tabunganen Karam Diterjang Ombak
Iklan
Iklan