AMUNTAI, kalimantanpost.com – Penjual dan pengedar sabu berinisial AH yang biasa ‘beroperasi’ di Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan anggota opsnal Satnarkoba Polres HSU bersama anggota Polsek Babirik.
Bersama tersangka, juga disita barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7,72 gram atau berat bersih 7,18 gram.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi, S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Ahmad Wijono Djati, SH mengatakan, penangkapan terhadap terlapor berawal dari Informasi dari masyarakat sering melakukan aktifitas mencurigakan yang diduga menjual serta mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Atas dasar Informasi tersebut kemudian Anggota Polsek Babirik dan Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi keberadaan terlapor,” paparnya, Selasa (6/6/2023).
Setelah memastikan lokasi keberadaan tersangka AH
berada di dalam sebuah rumah, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Hambuku Kecamatan Babirik berhasil mengamankan tersangka AH di dalam kamar, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 07.30 Wita.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Hambuku Lima, tepatnya di atas kasur ditemukan satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya berisikan tiga paket narkotika jenis sabu berat keseluruhan 7,72 gram, berat bersih 7,18 gram,” lanjut Kasat.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan kecil dan uang tunai sebesar Rp 1 juta, sebuah handphone Android dan satu)l unit Sepeda motor
Kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Polsek Babirik dan selanjutnya dibawa ke Polres HSU untuk proses Penyidikan lebih lanjut. (Nov/KPO-3)