Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaKotabaru

Polisi Ringkus Pengedar Sabu

×

Polisi Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Kotabaru, KP – Polsek Pamukan Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek IPDA Edi Supratman mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial TN (29).

Tersangka warga Desa Sakadoyan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru ini ditangkap Sabtu (24/6) siang sekitar pukul 11.00 Wita.

Baca Koran

“Dari tangan TN polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,34 gram, berat bersih 1,74 gram,” katanya.

Penangkapan TN sendiri, kata Kapolsek, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sakadoyan RT 01 RW 01 Kecamtan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru.

Atas laporan tersebut personel Polsek Pamukan Selatan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

Kemudian sekitar jam 11.00 Wita siang, Kapolsek beserta anggota mendatangi rumah tersangka, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan berhasil mendapatkan 1 buah tas slempang yang berisi 1 buah alat isap atau bong lengkap dengan pipet.

“Kemudian 1 buah dompet kuning yang berisi 18 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital merk Mause Scale serta uang sebesar Rp 11.328.000 yang diduga dari hasil penjualan yang diletakkan di lantai dapur,” kata IPDA Edi Supratman.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Pamukan Selatan guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, tersangka TN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (humas polri/K-4)

Baca Juga :  Suci Anisa Rusli Dilantik Sebagai Ketua TP PKK kotabaru Periode 2025 - 2030
Iklan
Iklan