Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Tabalong Kembali Amankan Lima Pelaku Perdagangan Orang

×

Polres Tabalong Kembali Amankan Lima Pelaku Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
IMG 20230627 WA0000
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama S.Tr.K SIK PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM, Kepala BP2MI Kalsel Hard Frankly Merentek S.Sos dan Kanit Pidum Aiptu Ida Setiawan SH menggelar konferensi pers terkait penangkapan tindak lima pidana perdagangan orang pada Senin (26/6/2023) siang. (kalimantanpost.com/Istimewa)

TANJUNG, kalimantanpost.com – Seorang perempuan dan empat orang laki-laki pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali berhasil diungkap dan diamankan Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama S.Tr.K SIK PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM, Kepala BP2MI Kalsel Hard Frankly Merentek S.Sos dan Kanit Pidum Aiptu Ida Setiawan SH menggelar konferensi pers terkait penangkapan tindak lima pidana perdagangan orang pada Senin (26/6/2023) siang.

Baca Koran

Kasus yang dirilis, yaitu perkembangan dugaan tindak pidana atau membantu melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak perdagangan orang atau Pasal 83 jo pasal 68 UURI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia.

Berawal diamankannya pelaku seorang perempuan berinisial RM (62), warga Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai. Tabalong, kemudian dikembangkan dan kembali mengamankan satu orang perempuan berinisial IS Als Isna (38), warga Handil Amuntai Kelurahan Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Selanjutnya diamankan pula empat orang laki-laki yaitu HSN alias Uduy (37) warga Kelurahan Akar Baru, Kecamatam Martapura Timur, Kabupaten Banjar, AB (36) warga Desa Bitin Kecamatan Danau Panggang, HSU, PH (32) warga Desa Mampari Kecamatan Batu Mandi, Balangan dan AS (44) warga Kelurahan Alalak Utara Kota Banjarmasin.

Kelima pelaku masing-masing memiliki peran sebagai perekrut dan pengurus paspor yang dipergunakan untuk bekerja di luar negeri dengan modus umroh untuk korban.

“Empat pelaku pria tersebut mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan ijin umroh, sehingga sudah memiliki pengalaman untuk mengurus keperluan bekerja diluar negeri dengan cara melanggar aturan,” ungkap Kapolres Tabalong.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Kalsel Serap Aspirasi Sopir dalam Sosialisasi Bahaya ODOL

Dijelaskannya, para korban diiming-iming gaji besar dengan prosedur dipermudah oleh pelaku perekrutan, bekerja di luar negeri namun tidak melalui agen tenaga kerja yang resmi.

“Badan usahanya merupakan agen travel umroh. Jadi, secara legalitasnya di agen travel umroh tetapi dimanfaatkan mengirim pekerja imigran untuk bekerja,” papar Anib.

Keuntungan yang diperoleh masing-masing pelaku bervariasi. Misalnya, keuntungan pelaku wanita Rp 500.000, U dapat Rp2 juta, AB kebagian Rp2,5 juta, P mendapat Rp2 juta dan AS meraih keuntungan Rp1,2 juta.

“Menurut aturan yang berlaku, Agen Travel dan Agen Tenaga kerja tidak ada korelasinya, artinya agen travel tidak boleh menyalurkan orang sebagai tenaga kerja,” ungkap Kepala BP2MI.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat, sebelum akan berencana bekerja keluar negeri agar menyiapkan berbagai administrasi maupun keahlian-keahlian yang dibutuhkan oleh lapangan pekerjaan.

“Terpenting tidak terbujuk dengan iming gaji besar namun tidak mengikuti prosedur yang benar,” himbau Hard Frankly. (Ros/KPO-3)

Iklan
Iklan