Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Putri : “Mohon Hukuman Suami Saya jangan Berat”

×

Putri : “Mohon Hukuman Suami Saya jangan Berat”

Sebarkan artikel ini
1 2 klm istri tsk senpi
Putri Nabila

Ia pernah mengingatkan pada suami bahwa itu benda yang dilarang

PUTRI NABILA dengan raut wajah pucat datang ke Mapolda Kalsel, usai gelar perkara suaminya Taufik Saukani alias Ufik (29), yang kesandung kasus kepemilikan senjata api (senpi), Kamis (8/6).

Baca Koran

Ketika ditanya wartawan, Putri Nabila, mengaku baru empat bulan menikah dan tinggal bersama di rumah beralamat di Komplek Shalli Messi Blok 05, Desa Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Ia ungkapkan kalau suaminya seperti lelaki pada umumnya, maksudnya normal saja.

“Suami saya sebagai karyawan bagian representative di salah satu anak perusahaan Pelindo Banjarmasin,” ceritanya.

Semenjak menikah pada awal tahun 2023, Putri Nabila mengaku mengetahui jika suaminya menyimpan sejumlah senjata api dan amunisi.

Ia bahkan pernah mengingatkan pada suami bahwa itu benda yang dilarang.

“Saya tahu dia punya senjata cuma sekedar hobi tidak digunakan untuk kejahatan. Jadi mohon jangan digukum berat suami saya,” ungkapnya.

Bahkan, ia berani pasang badan kalau suaminya hanya sebagai pengoleksi saja dari senjata api dan amunisi yang disita.

Dikatakan, honi suaminya itu sejak sejak 2018 dan dibeli di marketplace Tokopedia beberapa tahun lalu sebelum menikahi dirinya.

“Tapi semenjak menikah dengan saya 2023 tidak pernah menambah stok lagi. Itu dibeli dari uang gajinya selama bekerja,” tutur Putri Nabila.

Cerita lain, kalau suaminya pernah bilang sejak kecil bercita-cita ingin menjadi anggota TNI.

Bahkan menurutnya pernah mendaftar namun tidak kesampaian, sehingga meneruskan kesukaan berbau militer dengan hobi koleksi senjata api.

Sisi lain, dirinya sudah pula dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan saat ini dirinya hanya berstatus sebagai saksi.

“Saya syok dan berharap suaminya dikenakan hukuman yang seringan-ringannya karena menurutnya perbuatan suaminya tidak merugikan orang lain,” ucapnya.

Baca Juga :  Pendidikan dan Olahraga Prioritas di APBD-P 2025, Banggar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran dari APBD Rp 11,7 Triliun
Iklan
Iklan