Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

Sabu 1 Kg dan 980 Butir Ekstasi Disita Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin

×

Sabu 1 Kg dan 980 Butir Ekstasi Disita Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20230612 WA0056 1
Barang bukti sabu seberat 1 kg dan pil ekstasi warna kuning sebanyak 980 butir yang disita Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin dari tangan tersangka Herry Yadi Susilo alias Kastalani. (kalimantanpoat.com/Yuli)
Space Iklan

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi diwilayah hukum Banjarmasin.


Barang bukti sabu seberat 1 kg dan pil ekstasi warna kuning sebanyak 980 butir disita dari tangan tersangka Herry Yadi Susilo alias Kastalani (46).

GBK


Warga jalan Handil Bakti Rt 008 Rw 003, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala ini diamankan setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait aktivitasnya.


Sabu dan ekstasi yang berhasil ditemukan petugas ini dikemas dalam bungkusan teh China.


Menurut Kasat Narkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, kalau di sebuah rumah di jalan Manarap, Komplek Surya Lestari Rt 04 Rw 02, Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, kerap terjadi transaksi narkotika.

IMG 20230612 WA0059
Barang bukti Sabu

Menindak lanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, Selasa (6/6) lalu

“Saat kita lakukan pengecekan, petugas mendapati Herry sedang berada di depan rumah dan langsung kita amankan dan lakukan introgasi terhadap pria tersebut,” jelas Kasat, Senin (12/6) sore.

Dikatakan Suryo, diketahui kalau pelaku menyimpan barang buktinya berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di rumahnya tersebut.

“Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan 1 paket sabu dengan berat 1 Kg dan ekstasi sebanyak 980 butir dengan berat 339,04 gram,” ucapnya.


Dimana, barang haram tersebut terbungkus plastik kopi dan dibuat dalam sebuah tas belanja.

IMG 20230612 WA0060
Barang bukti Ekstasi


Di tambahkan Kasat, tersangka merupakan seorang kasus residivis kasus yang sama dan masih menjalani bebas bersyarat selama tujuh bulan.


“Tersangka baru keluar 7 bulan yang lalu dengan bebas bersyarat,” katanya.


Berdasarkan keterangan tersangka sudah mengambil barang sebanyak 6 kali.
“Biasanya memasarkan di kawasan Kota Banjarmasin, terutama di tempat-tempat hiburan malam,” ujar Kasat.

Baca Juga :  Jelang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, TelkomGroup Deklarasikan Komitmen Anti Korupsi

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara. (Yul/KPO-1)

Iklan
Iklan