BARABAI, kalimantanpost.com – Empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Rantau Bujur Rt. 003 RW 002 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Keempat tersangka pengedar barang haram itu yakni SS (33) karyawan swasta, warga Desa Hamayung RT 003 Rw. 002 Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Lalu, MM (35), wiraswasta warga Desa Hamayung RT 005 Rw. 002 Kecamatan Daha Utara HSS
US (26) tinggal di Jalan Paharangan RT 003 RW 002 Desa Paharangan Kecamatan Daha Utara Kabupaten HSS dan terakhir MH (41) warga Desa Rantau Bujur RT 003 RW 000 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penggeledahan di rumah MH di Desa Rantau Bujur Rt. 003 RW 002 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (12/6/2023) pukul 17.30 Wita dan diamankan empat orang yakni SS, MM, US dan MH.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,37 gram dengan berat bersih 0,13, gram, satu lembar tisu warna putih.
Selanjutnya, menyita satu buah kotak rokok, satu buah handphone warna merah. yang diamankan dari SS.
Lalu, satu buah handphone merk warna hitam diamankan milik MM, satu) buah handphone warna hitam, satu unit mobil Toyota Avanza dengan DA 1617 EF diamankan dari US.
Lalu, dari MH ditemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik warna bening yang sudah dirakit, 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver, enam pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, satu buah tas raket, satu buah handphon warna biru.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Pasi Humas Polres HST Iptu Priadi.(Ary/KPO-3)