Paser, KP – Jajaran Satresnarkoba Polres Paser Polda Kaltim yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa SH menangkap 2 orang pria berinisial U (45) dan Y (35) terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Padang Pangrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Senin (19/6) malam.
Dalam penangkapan, Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 4,48 gram.
“2 paket sabu ditemukan di atas lantai sedangkan 13 paket sabu ditemukan di dalam kaos kaki yang dibungkus dengan kertas warna putih,” terang AKP Yulianto Eka Wibawa.
Kemudian, diamankan pula 2 sendok sabu yang terbuat dari sedotan pelastik, 1 bendel pelastik klip kosong, 1 buah kaos kaki, handphone Realme C25, handphone Oppo A35, 1 lembar kertas serta 1 buah tas selempang warna coklat.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah padang Pengrapat di sekitar jalan menuju Muara Pasir sering terjadi trasnsaksi narkotika jenis sabu, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Sekira pukul 22.30 Wita, Anggota Satresnarkoba Polres Paser melakukan pengerebekan di sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat dan mengamankan 2 orang laki-laki,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Malam itu juga, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan sambil disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (humas polri/K-4)