Banjarmasin, KP – Saksi H Muhammad Rijani dalam perkara terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah H Abdul Latif pada kasus tindak pidana pencucian uang, mengakui kalau terdakwa memang pernah membeli kendaraan merk Hummer DA 232 SU warna putih.
“Saya menjual kendaraan tersebut. Saya perlu uang dan kendaraan tersebut dibeli dari H Muksin dengahn harga Rp 1,15 miliar dan kemudiaan dijual kembali kepada terdakwa,” ujarnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (7/6).
Rijani mengaku mempergunakan jasa pembiayaan berjangka waktu di kisaran 4 tahun untuk membeli mobil mewah tersebut.
“Sepengetahuan saya terdakwa membeli kendaraan tersebut ketika masih belum menjadi Bupati dan saat ini terdakwa masih berjuang untuk memenangkan pemilihan bupati,” katanya memberi keyakinan kepada majelis hakim.
“Dari mana saudara saksi tahu kalau mobil tersebut dibeli sebelum terdakwa belum menjadi bupati,” tanya ketua majelis.
“Saya bukan orasng politik dan saya sendiri warga Kandangan, tetapi memang waktu kendaraan dibeli setahu saya terdakwa masih seroang kontraktor maupun anggota legislatif,” katanya.
Rijani mengaku dibayar Rp 500 juta oleh terdakwa dan sisanya membayar ke jasa pembiayaan dilanjutkan oleh terdakwa.
Ternyata oleh terdakwa H Abdul Latif utang di pembiayaan tersebut diselesaikan sebelum masa kreditnya berakhir.
Untuk diketahui dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai Bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.
JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (hid/K-4)















