Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tersangka Jumai “Lulusan” Nusa Kambangan

×

Tersangka Jumai “Lulusan” Nusa Kambangan

Sebarkan artikel ini
5 TSK Jumai 3klm
DIGIRING - Tersangka Jumai digiring dari sel tahanan ke ruang loby Polres Batola untuk dihadirkan dalam jumpa pers mengungkap kasus pembunuhan. (KP/Andui)

Marabahan, KP – Tersangka Jumairi alias Jumai pelaku penusukan hingga menewaskan korbannya Arbain alias Ain ternyata mempunyai catatan kriminal yang panjang.

Pria berusia 33 tahun ini bahkan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan sekitar tiga tahun yang lalu.

Baca Koran

Fakta ini diungkap Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko SIK didampingi Wakapolres Kompol Letjon Simanjorang SH, Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizan, Kasat Reskrim AKP Setiawan A Malik SIK saat menggelar jumpa pers, Kamis (31/5).

“tersangka sudah dua kali masuk penjara dan ini ketiga kalinya kembali masuk dalam penjara,” katanya.

Untuk 2 kasus sebelumnya yang pernah dilakukan tersangka Jumai adalah kasus penganiayaan dan kasus pembunuhan yang mengakibatkan salah satu anggota TNI meninggal dunia.

“Dan ini ketiga kalinya melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia,” ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka Jumai warga Desa Tabunganen Tengah RT 01 Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Batola menusuk seorang pria bernama Arbain (46) alias Ain hingga warga Desa Anjir Serapat Lama RT 04 Kecamatan Anjir Muata Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini tewas dengan 26 luka di sekujur tubuhnya.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di pinggir Jalan Trans Kalimantan dekat Jembatan Handil Bakti Km 7,9 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (29/5) dinihari sekitar pukul 01.15 WITA.

Tak hanya membunuh korban, tersangka Jumai yang ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan ini juga menusuk seorang anggota Bhabinkamtibas Polsek Alalak AIPTU Hasbi Sadikin yang berupaya menangkapnya hingga mengalami luka di perut.

Untuk kronologis pembunuhan sendiri bermula ketika tersangka Jumai bertemu dengan seorang perempuan muda berinisial M (22) warga Desa Anjir Serapat Lama RT 04 Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batol di sebuah warung kopi milik Haris di Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

Baca Juga :  Baru Bebas, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Kembali Ditahan KPK

Jumai yang berdomisili di Desa Tabunganen Tengah RT 01, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Batola ini kemudian mengajak M ke Kota Banjarmasin dengan alasan ingin membelikan handphone.

Sesampainya di Kota Banjarmasin, Jumai justru membawa M ke sebuah hotel untuk cek in.

Di hotel tersebut, pemuda berusia 33 tahun ini kemudian memaksa M untuk melakukan hubungan intim sebanyak 2 kali dan saat ronde ketiga, M menolak dan buru-buru masuk ke dalam WC hotel.

Di dalam WC, M menghubungi pemilik kedai kopi, Haris untuk meminta pertolongan karena mau diperkosa tersangka Jumai.

Haris selanjutnya menghubungi orang tua M bernama Arbain sehingga korban bersama keluarganya yang lain langsung meluncur ke Kota Banjarmasin untuk mencari M.

Tiba di Banjarmasin, korban bertemu dengan tersangka Jumai dan anaknya M di siring Banjarmasin.

Kemudian, korban Arbain bersama kawan-kawannya membawa tersangka Jumai kembali pulang ke Batola karena mereka berencana untuk menyerahkan pemuda berusia 33 tahun ini ke Polsek Alalak.

Namun, saat tiba di pinggir Jalan Trans Kalimantan dekat Jembatan Handil Bakti Km 7,9 Kelurahan Handil Bakti, tersangka Jumai memberontak dan menyerang Arbain dengan menggunakan senjata tajam.

Melihat hal ini, teman-teman korban mencoba untuk melerai. Tidak berapa lama kemudian, datang 3 anggota patroli Polsek Alalak yang mencoba untuk mengamankan tersangka. Namun, saat diamankan tersangka Jumai tetap melakukan perlawanan.

Akibatnya, salah satu dari anggota Bhabinkamtibmas Polsek Alalak AIPTU Hasbi Sadikin terkena tusukan pisau di bagian perut sebelah kiri.

Sementara itu, korban Arbain yang menjadi sasaran amukan Jumai tewas karena mengalami 26 luka tusukan yang terdiri dari 20 luka tusukan di bagian punggung, 4 di bagian lengan kanan atas dan 2 di bagian paha.

Meski melakukan perlawanan, anggota Polsek Alalak berhasil membekuk tersangka Jumai. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Alalak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan