Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tetapkan TS Jadi tersangka Pemesan Senjata Api di Kargo Bandara Syamsudin Noor,

×

Tetapkan TS Jadi tersangka Pemesan Senjata Api di Kargo Bandara Syamsudin Noor,

Sebarkan artikel ini
IMG 20230605 WA0021
Petugas Polres Banjarbaru saat menemukan bazoka yang digunakan untuk peluncur roket anti-tank milik pelaku di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada beberapa waktu lalu. (kalimantanpost.com/Antara)

BANJARBARU, kalimantanpost.com – Polres Banjarbaru menetapkan TS (29) sebagai tersangka yang diduga memesan senjata api (senpi) lewat kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Minggu (4/6).

“Kita tetapkan tersangka tapi besok saya ekspose, sekarang masih cari lagi barang bukti lainnya,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Banjarbaru, Senin (5/6/2023).

Baca Koran

Dari informasi dihimpun, awalnya petugas bandara mendapati satu pucuk senjata api di kargo yang kemudian menghubungi Polsek Liang Anggang.

Setelah polisi memastikan benar yang ditemukan senpi, kemudian Polsek Liang Anggang bersama Polres Banjarbaru mencari pemilik barang yang beralamat di Banjarmasin.

Polisi mengamankan TS dan menggeledah rumahnya, serta tempat kerja, kemudian mendapati barang bukti beberapa senjata api dan amunisi.

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta yang dikonfirmasi terpisah menyatakan Satuan tugas khusus (Satgasus) Bidang Propam turut membantu Polres Banjarbaru.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada keterlibatan oknum anggota Polri dalam peredaran senjata api secara ilegal tersebut. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Dua Direktur di Polda Kalsel dan Kapolres Tapin Dimutasi
Iklan
Iklan