Banjarmasin, KP – Tokoh PMK (Pembinaan Mental Karate) Kyokushinkai Kalimantan Selatan, Geman Yusuf,SH,MH menilai, terjadinya kemelut dalam tubuh perguruan karate beraliran full body contact. Yang berujung dengan ditahannya pimpinan pusat PMK Kyokushinkai Batu Malang, Jawa Timur, Liliana Herawati oleh pihak Kejaksaan negeri Surabaya. Semuanya akibat adanya godaan duit yang nilainya relative besar.
Menurut Geman Yusuf, karateka DAN V kepada awak media di Banjarmasin, selama berpuluh-puluh tahun gabung di PMK Kyokushinkai yang berpusat di Batu Malang tersebut, tidak ada permasalahan besar yang berarti.
Namun setelah muncul informasi bahwa yayasan perguruan memiliki deposit senilai Rp7M, lalu muncullah permasalahan yang kemudian berbuntut dengan ditahannya
Liliana Herawati pimpinan pusat pembina mental karate Kyokushinkai Batu Malang ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya Polrestabes Surabaya menetapkan Liliana sebagai tersangka dugaan pemalsuan Akta autentik atas laporan Sekjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Ir. Erick Sastrodikoro
Geman Yusuf yang juga seorang advokad ini, berharap permasalahan di PMK Kyokushinkai bias segera selesai, setelah adanya keputusan hukum yang tetap dan keadlan benar-benar ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Sementara itu sebagaiman diberitakan media di Surabaya, Jawa Timyur, Yunus Hariyanto selaku Ketua Dewan Guru Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai mengapresiasi positif langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang melakukan penahanan terhadap Liliana Herawati, dengan harapan agar timbul efek jera. Menurut Yunus penahanan terhadap Liliana Herawati adalah membuktikan tegaknya hukum dari perjuangan yang panjang dan melelahkan bagi Perkumpulan.
” Perjuangan dari Senior yang sejak dulu bekerja, menunjang dan mengabdikan diri dengan tulus untuk kehidupan Perguruan yang didirikan oleh almarhum Hanshi Nardi bahkan sejak saat almarhum masih hidup,” ujarnya Rabu (17/5/2923).
Yunus menambahkan perjuangan yang dimaksud adalah dalam menghadapi rekayasa kebohongan atau fitnah, penistaan nama baik, hinaan, teror dan arogansi yang dilakukan oleh Oknum Pengurus Perguruan atau Yayasan sebagai provokator jahat yang memiliki ambisi dan kepentingan jahat. (nets/nfr/k-9)