Pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendung
BANJARMASIN, KP – Tiga terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi pada pembebasan lahan Proyek Bendungan Tapin, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (12/6).
Majelis hakim yang menangani ketiga perkara ini dipimpin hakim Suwandi.
Ketiga terdakwa tersebut yang disidang secara terpisah.
Terdiri dari mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Sugianoor.
Ahmad Ruzaldy, guru SDN Bakarangan dan Herman warga Pitak Jaya.
Menurut Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Dwi Kurnianto, ketiganya secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendung tersebut.
Dalam dakwaan tersebut Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Rp 600 juta dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp 945 juta lebih.
Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut.
Karena surat surat tidak lengkapi dan pengurusanya kelengjkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan sebesar yang diminta.
Tetapi karena kelengkapan surat surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikan apa yang diminta.
Sugian yang merupakan orang nomor satu di Desa Pitak Jaya, uang yang diperoleh digunakan untuk umrah sekeluarga, beli lahan selain untuk membayar mahar perkawinan anaknya.
JPU kepada ketiga terdakwa dikenakan pasal gratifikasi yang sama yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan untuk terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertamna dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp1 triliun merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020.
Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa.
Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin. (hid/K-2)