Kuala Kapuas, KP – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (6/6) siang geger lantaran Kepala Rutan, Toni Aji Priyanto kehilangan uang jutaan rupiah.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan tersangka pencurian.
“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya di Mapolres Kapuas,” kata Kapolres.
Menurutnya, pelaku berinisial BI ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, beserta barang bukti uang jutaan rupiah milik korban.
Untuk aksi pencurian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dimana saat itu Kepala Rutan yang menjadi korban lagi sibuk berkomunikasi dengan beberapa masyarakat yang ingin membesuk keluarganya di Rutan Kapuas.
Pada saat itu, Kepala Rutan yang berada di luar tempat tunggu pembesuk mengantarkan beberapa warga yang ingin membesuk keluarganya ke dalam.
Kepala Rutan Kapuas, Toni Aji Priyanto kemudian meletakkan tas body bag bermotif batik berisi uang jutaan rupaih di tempat bermain anak-anak.
Selang beberapa saat kemudian, Kepala Rutan baru sadar telah meletakkan tas berisi uang di tempat bermain anak-anak tersebut.
“Korban pun bergegas untuk mengambil tas tersebut, dan korban kaget mendapati semua uang di dalam tas sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.600.000, dan melaporakan kejadian itu kepada polisi,” terangnya.
Untuk kronologis pengungkapan pelaku pencurian, Iptu Iyudi menjelaskan bahwa korban Kepala Rutan menyatakan orang yang terakhir datang dan berniat ingin membesuk keluarga yang berada di dalam Rutan Kapuas adalah pria berinisial BI.
Guna memastikan hal tersebut, petugas juga membuka kamera CCTV yang ada di lingkungan Rutan.
“Terduga pelaku ini datang ke Rutan Kapuas berniat ingin membesuk keluarganya yang berada di dalam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka BI akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (iw/K-4)