Banjarmasin, KP – Sidang dengan agenda vonis terhadap 4 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan graving dok di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin ditunda.
Alasannya, Majelis Hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha belum siap menjatuhkan vonis.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dalam persidangan dengan keempat terdakwa secara terpisah.
Dua terdakwa berada di Jakarta yakni terdakwa Soeharyono dan Albert Pattaru. Sedangkan dua terdakwa lainnnya M Saleh dan Lidiannor yang berada di Banjarmasin disidang secara langsung.
Dalam sidang, keempaat terdakwa didampingi oleh masing-masing penasihat hukum mereka.
“Karena masih belum siap, sidang pembacaam putusan hari ini terpaksa kita tunda dulu,” ujar I Gede.
Sidang kembali akan dibuka pada 27 Juni 2023 akan datang masih dengan agenda pembacaam putusan.
“Kami minta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali menghadirkan para terdakwa pada Selasa (27/6) dengan agenda pembacaam putusan,” ujarnya.
Seperti diketahui, terdakwa Soeharyono dan Albert Pattaru dituntut 9 tahun penjara, keduanya juga didenda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.
Sementara terdakwa Lidiannor dan M Saleh dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. Untuk uang pengganti dibebankan semuanya kepada M Saleh yang meminjam perusahaan Lidiannor yakni sebesar Rp 5,7 miliar lebih. Bila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah selama 4 tahun dan 6 bulan.
Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan dimaksud adalah pembangunan graving dok pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.
Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidiannor yang dipinjamkan kepada terdakwa M Saleh dengan nilai Rp 19,4 miliar tahun 2018.
Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar. (hid/K-4)