Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & PeristiwaKabar Banua

Warga Membuat Suket Tidak Pernah Sebagai Terpidana Membludak di PN Amuntai

×

Warga Membuat Suket Tidak Pernah Sebagai Terpidana Membludak di PN Amuntai

Sebarkan artikel ini
IMG 20230613 WA0021
Antrian warga yang ingin membuat surat keterangan (Suket) tidak pernah sebagai terpidana di Pengadilan Negeri Amuntai, Selasa (13/5/2023). (kalimantanpost.com/Nov)
Iklan

AMUNTAI, kalimantanpost.com – Suasana di depan kantor Pengadilan Negeri Amuntai, Selasa (13/6/2023) nampak berbeda seperti hari biasa. Hal ini dikarenakan banyaknya antrian warga yang ingin membuat surat keterangan (Suket) tidak pernah sebagai terpidana.

Membludaknya antrian warga yang membutuhkan suket tersebut seiring untuk kelengkapan sebagai pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di mana salah satu untuk memenuhi syarat mendaftar dan juga untuk kelengkapan seleksi menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) HSU.

Baca Koran

Salah seorang warga Amuntai Fai yang membuat surat tidak pernah sebagai terpidana terpaksa harus menunggu empat hari baru kerja selesai.

Fai menuturkan, untuk mengurus surat keterangan sejak tanggal 31 Juni 2023 dan baru selesai terima laporan pada Rabu, 7 Juni 2023.

“Surat tidak pernah sebagai terpidana saya sudah selesai. Kemarin kalau dihitung hari menunggu waktu 4 hari kerja.”, ungkapnya.

Sementara itu terpisah saat dikonfirmasi Penny Sri Ariany Sibarani, S.H selaku Humas Pengadilan Negeri Amuntai,
mengungkapkan sejak tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan hari ini, Selasa, 13 Juni 2023, antusias masyarakat yang mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, sebagai salah satu syarat pencalonan anggota BPD yang semakin meningkat.

” Pertanggal 13 Juni 2023 pukul 13.54, permohonan surat keterangan yang telah teregister sejumlah 3.445″ jelas Penny Selasa (13/6)

Dari pihak Pengadilan Negeri Amuntai telah mengupayakan pelayanan semaksimal mungkin, dengan mengerahkan personal dari Pengadilan Negeri Amuntai serta dibantu oleh pihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa HSU terkait dengan kelengkapan surat tersebut untuk membantu proses penginputan data kedalam aplikasi e-raterang untuk masyarakat yang terkendala maupun yang kurang memahami teknologi.

Baca Juga :  Bawa Sabu, Warga Jalan Sarigading Dibekuk Satnarkoba Polres HST

“Kami juga membuka loket pengecekan untuk mengetahui apakah data yang diinput langsung oleh masyarakat secara mandiri, telah diinput dalam aplikasi e-raterang dan pelayanan lainnya,” ucap Penny.

Dirinya menjelaskan untuk proses pembuatan tersebut
membutuhkan waktu terkait dengan jumlah personil di Pengadilan Negeri Amuntai serta kegiatan rutinitas lainnya seperti persidangan.

“Namun, pada pokoknya semua permohonan akan dilayani, dan akan diproses sesuai dengan batas waktu yang disampaikan oleh Panitia Seleksi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”, lanjutnya.

Harapannya kepada masyarakat yang mengajukan permohonan surat keterangan.

“Mohon kerjasamanya untuk menunggu pembuatan surat keterangan, agar proses pembuatan surat keterangan bisa berjalan dengan lancar serta semoga pelaksanaan seleksi anggota calon BPD terlaksananya dengan baik,” ucapnya. (Nov/KPO-3)

Iklan
Iklan