Total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 1.340.665.160 (satu miliar tiga ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah).
BANJARMASIN, KP – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik Negara hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Rabu (26/7).
Adapun barang milik Negara yang dimusnahkan tersebut adalah 1.095.340 batang rokok, 474,7 liter minuman mengandung etil alkohol serta 14 paket barang eks kepabeanan.
Total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 1.340.665.160 (satu miliar tiga ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap 86 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di 11 Kota dan Kabupaten di wilayah Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2022 dan 2023.
Barang sitaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
Barang-barang berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp 881.290.940,00 (delapan ratus delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Sedangkan barang-barang berupa barang eks kepabeanan yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yakni merupakan barang yang dilarang dan atau dibatasi untuk diimpor.
Pemusnahan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, dituang ke dalam drum dan ditimbun di dalam dalam tanah dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, TNI, Polri, Satpol PP, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Perusahaan Jasa Titipan dan awak media.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Edy Susetyo mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan pengusaha ekspedisi supaya tak ada lagi pengiriman barang-barang ilegal melalui layanan ekspedisi.
“Modus pembelian tanpa menggunakan label pajak, mereka membelinya melalui Shopee dan Tokopedia, lalu mengiriminya tanpa mencantumkan nama pengirim,” katanya.
Kasus ini sendiri terungkap berkat laporan dari jasa ekspedisi. Dimana, katanya, para pelaku biasanya mengirimkan barang-baranga ilegal ini ke aerah Hulu Sungai dan pedalaman.
“Karena di situlah banyak masyarakat yang membeli rokok tanpa pajak bea cukai,” sebutnya. (fik/K-4)