TANJUNG, kalimantanpost.com –
Sebanyak 13 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan selama Operasi Antik 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan operasi yang dilaksanakan sejak 15 sampai 28 Juni 2023 ini berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 12,93 gram.
“Selama operasi masih ditemukan penyalahgunaan narkoba dengan 10 laporan polisi dan 13 tersangka yang dalam proses penyidikan,” jelas Anib saat jumpa pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (7/7/2023).
Selain sabu-sabu Operasi Antik 2023 juga menyita narkotika jenis zenith 10 butir, obat jenis samcodin 910 butir, obat jenis seledryl 3.504 butir.
Dari para tersangka yang ditangkap empat orang termasuk target operasi dan delapan pelaku non target operasi.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 dan 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Anib menambahkan operasi ini digelar dalam rangka penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Polres Tabalong yang dapat menyelamatkan lebih dari 500 warga ‘Bumi Saraba Kawa’ dari bahaya narkoba.
“Motif ekonomi mendasari para pelaku dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, karena keuntungan yang cukup menggiurkan,” jelas Anib didampingi Kasat Narkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, PS Kasi Humas Iptu Sutargo, dan Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito. (Ant/KPO-3)