Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

194 dari 204 Puskesmas di Kalteng Sudah Terakreditasi

×

194 dari 204 Puskesmas di Kalteng Sudah Terakreditasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230726 WA0043
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Teknis Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) dalam melakukan Pembinaan Mutu dan Akreditasi di Puskesmas, bertempat di Neo Hotel Palma Palangka Raya, Selasa (25/7/2023). (kalimantanpost.com/Istimewa)

PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com – Sebanyak 194 dari 204 Puskesmas yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah terakreditasi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul saat menggelar Pertemuan Peningkatan Kemampuan Teknis Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) dalam melakukan Pembinaan Mutu dan Akreditasi di Puskesmas, bertempat di Neo Hotel Palma Palangka Raya, Selasa (25/7/2023).

Baca Koran

Dia menjelaskan, akreditasi puskesmas di Kalteng mulai dilaksanakan pada tahun 2016 dimana sebanyak 13 puskesmas terakreditasi pada tahun tersebut. Satu tahun kemudian, tepatnya tahun 2017 menjadi 79 puskesmas yang terakreditasi.

Lalu, di tahun 2018 menjadi 138 puskesmas terakreditasi dan tahun 2019 menjadi 194 puskesmas terakreditasi dari total 204 puskesmas di Provinsi Kalteng.

“Ada 10 puskesmas yang masih belum terakreditasi. Hal ini terkendala beberapa hal seperti puskesmas masih belum memiliki nomor register dan/atau tidak ada tenaga medis seperti dokter,” ujarnya.

Suyuti menjelaskan, sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.

Selanjutnya, re-akreditasi akan dilakukan setiap lima tahun sekali sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015.

Dijelaskannya, Kementerian Kesehatan sejak tahun 2015 telah menetapkan akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pj Sekda Minta ASN Aktif Sampaikan Informasi Pembangunan

Menurut Kadinkes Kalteng ini, akibat terjadinya pandemi COVID-19, survei re-akreditasi pada tahun 2020, tahun 2021 dan tahun 2022 tidak bisa dilakukan, sebagai gantinya pihak puskesmas diminta untuk membuat pernyataan komitmen akan tetap menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas sebagai salah satu dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

Ditambahkan Suyuti, untuk meningkatkan mutu pelaksanaan Binwas perlu dibentuk Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Kesehatan, Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Rita Juliawaty dalam laporannya menyampaikan, Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, professional dan bertanggung jawab di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Pertemuan digelar selama tiga hari, 24-26 Juli 2023. Adapun para Peserta dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang terdiri dari Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB). (Drt/KPO-3)

Iklan
Iklan