Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan

Iklan
Kalteng

Bangun Database dan Perbaiki Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Kalteng Melalui Aplikasi SIPERIBUN

×

Bangun Database dan Perbaiki Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Kalteng Melalui Aplikasi SIPERIBUN

Sebarkan artikel ini
IMG 20230706 WA0045
Peserta sosialisasi self reforting tata kelola industri kelapa sawit. (kalimantanpost.com/Darity)

PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com – Kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di Provinsi Kalteng, dimana peluang dan prospeknya ke depan sangat besar. Namun, perkebunan kelapa sawit sendiri mempunyai aturan-aturan dan batasan dalam pelaksanaannya di lapangan untuk mencegah masuk ke kawasan Lindung dan Cagar Alam.

Berkaitan tersebut, Sekretaris Daerah Kalteng H Nuryakin membuka kegiatan Sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Industri Kelapa Sawit melalui Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dan Optimalisasi Penerimaan Negara di Provinsi Kalteng, yang diselenggarakan di Palangka Raya, Kamis (6/7/2023).

Baca Koran

Dijelaskan Sekda, kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di Provinsi Kalteng, dimana peluang dan prospeknya ke depan sangat besar dan menjanjikan. Selain itu, merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui.

“Namun, perkebunan kelapa sawit sendiri mempunyai aturan-aturan dan batasan dalam pelaksanaannya di lapangan. Dikhawatirkan jika tidak ada aturan yang jelas dan tegas, perkebunan kelapa sawit ini bisa jadi akan masuk ke kawasan Lindung dan Cagar Alam yang dapat berdampak negatif baik bagi kelestarian alam dan juga manusia akibat terganggunya ekosistem alam,” katanya.

Disebutkan Nuryakin, Pemerintah Kalteng telah melakukan berbagai upaya dengan mengeluarkan beberapa aturan terkait perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mendukung berbagai upaya khususnya upaya Pemerintah Pusat untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di daerah kita, salah satunya melalui mekanisme pelaporan mandiri (self-reporting) pelaku usaha perkebunan kelapa sawit secara online melalui aplikasi SIPERIBUN,” jelasnya.

Sekda mengungkapkan dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tata kelola perizinan usaha perkebunan kelapa sawit yang berbasis data dapat valid dan akurat.

Selain itu, adanya penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan serta adanya penguatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga Nasional (K/L) dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Wagub Edy Pratowo Berharap Kesejahteraan Rakyat Meningkat

“Dengan begitu, dapat meningkatkan kemudahan berusaha di bidang perkebunan dan mengoptimalkan usaha perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu sektor utama perekonomian nasional, khususnya Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syahdalam arahannya mengungkapkan, sektor pertanian saat ini masih menjadi andalan perekonomian nasional.

“Perekonomian nasional secara umum masih menunjukkan ketahanan dengan ditopang peningkatan permintaan domestik investasi yang terjaga, inflasi yang terus terjaga, serta berlanjutnya kinerja positif ekspor kita,” ucapnya.

Andi menambahkan, kontribusi kelapa sawit terus ditopang dari luas areal tutupan kepala sawit nasional yang telah mencapai 16,83 juta hektare, dimana sekitar 58 persen atau 8,9 juta hektare merupakan milik Perkebunan Besar Swasta (PBS) dan negara, dan 42 persen atau 6,9 juta hektare merupakan perkebunan sawit rakyat.

“Indonesia merupakan produsen minyak kepala sawit terbesar di dunia pada Desember 2022, dengan menyumbang 59 persen atau 45,5 juta ton dari 77,2 ton total produksi minyak sawit dunia. Namun, tata kelola industri kelapa sawit yang masih perlu diperbaiki,” sebutnya.

Pemerintah, lanjut dia, berkomitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah adalah melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi SIPERIBUN.

Andi menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk membangun database perkebunan kelapa sawit dengan melakukan pendataan hingga pemetaan sawit rakyat; penataan perizinan perkebunan kelapa sawit; dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Hadir pada sosialisasi tersebut, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono, Deputi Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Agustina Arumsari, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Mochammad Firman Hidayat, dan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Aim Nursalim Saleh.

Baca Juga :  Rayakan HUT 52, PDI Perjuangan Syukuran Potong Tumpeng

Hadir pula Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng H. Rizky R. Badjuri, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), PBS, dan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Kalteng. (Drt/KPO-3)

Iklan
Iklan