Barabai, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Bukan Penerima Upah kepada kepala desa dan lurah sekecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di Aula Kantor Kecamatan Barabai, Rabu (12/07/2023).
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kepala BPJAMSOTEK HSS Kandangan, Camat Barabai Kabupaten HST dan seluruh kepala desa dan lurah sekecamatan Barabai.
Sosialisasi dalam rangka penyampaian Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dengan target pekerja Bukan Penerima Upah atau Pekerja Informal di Kabupaten HST.
“Kami dari BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Pemerintah Kabupaten HST, dalam hal ini camat dan seluruh kepala desa dan lurah sekecamatan Barabai berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal di wilayah Kecamatan Barabai,” ucap Murniati.
Murniati menambahkan, potensi pekerja informal di Kecamatan Barabai yaitu pedagang dan petani atau pun pekerja informal lainnya yang juga membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
“Komitmen kami bersama seluruh kepala desa dan lurah di Barabai yaitu melindungi pekerja informal dengan target 1 RT – 100 pekerja informal,” terang Murniati.
Murniati menjelaskan lebih lanjut, apapun pekerjaannya semua memliki risiko dalam kegiatan pekerjaannya, tidak terkecuali pekerja informal seperti pedagang dan petani yang ada di Kecamatan Barabai.
“Perlindungan dasar pekerja informal dilindungi oleh 2 Program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar Rp 16.800 Rupiah. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika pekerja juga mau untuk mendaftarkan 3 program dengan tambahan Program Jaminan Hari Tua sebagai Tabungan di hari tua dengan iuran sebesar Rp 36.800,” papar Murniati.
Murniati mengharapkan, komitmen bersama pemerintah daerah dapat melindungi seluruh pekerja informal di Kabupaten HST, khususnya Kabupaten Barabai.
“Untuk kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK melalui Agen PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia masuk ke masyarakat pekerja mulai dari lingkungan RT,” jelas Murniati.
Karena Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan Program Pemerintah, maka dibutuhkan kerja sama dari semua lini baik pemerintah dan stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK.
Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa dan kelurahan ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, selain itu didasari dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 70 juta ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.
Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja, maka diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, serta masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/K-1)