Dari total 690 orang caleg yang mendaftarkan diri ke KPU Banjarmasin, 515 orang caleg dinyatakan masih belum memenuhi syarat dan 175 orang caleg yang telah memenuhi syarat
BANJARMASIN, KP – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Banjarmasin, Subhani mengatakan ratusan calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Banjarmasin yang didaftarkan oleh Partai Politik (Parpol) tidak memenuhi syarat.
Dari total 690 orang caleg yang mendaftarkan diri ke KPU Banjarmasin, 515 orang caleg dinyatakan masih belum memenuhi syarat dan 175 orang caleg yang telah memenuhi syarat.
Kejadian ini hampir merata di seluruh parpol peserta Pemilu 2024 tutur Subhani.
Menurutnya penyebabnya beragam mulai dari tidak lengkapnya surat keterangan hingga syarat yang belum dipenuhi bakal caleg.
KPU Banjarmasin memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga tanggal 9 Juli mendatang.
Namun, perbaikan ini hanya berupa input perbaikan bakal caleg di Silon (Sistem Pencalonan), karena selanjutnya dilakukan proses verifikasi administrasi hasil perbaikan sepanjang bulan Agustus.
Jika tidak ada perbaikan atau persyaratan masih belum lengkap, baru bakal caleg DPRD Kota Banjarmasin ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Caleg yang dinyatakan TMS, tidak bisa digantikan dan otomatis gugur dalam pemilu 2024.
Subhani mengakui sejumlah partai politik menghubunginya melalui desk pemilu untuk menanyakan dan berkonsultasi soal caleg yang belum memenuhi syarat.
Dirinya berharap caleg dan parpol untuk segera melakukan perbaikan sebelum tenggat waktu berakhir.
KPU Banjarmasin selalu terbuka dan siap sedia membantu untuk menyelesaikan perbaikan persyaratan bakal caleg DPRD Kota Banjarmasin. (mar/K-3)