Marabahan, KP – Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak kesulitan menagih pajak bumi dan bangunan (PBB), terutama di kawasan komplek perumahan, sehingga total tunggakan mencapau Rp453 juta.
“Kita kesulitan untuk menagih tunggakan PBB tersebut, apalagi nilainya cukup besar mencapai Rp453 juta,” kata Kepala Desa Semangat Dalam, Norman, saat monitoring Komisi I DPRD Kalsel ke Kabupaten Barito Kuala, kemarin.
Norman mengungkapkan, tunggakan PBB tersebut dikarenakan para developer perumahan tersebut tidak mau membayar PBB, mengingat pajak tersebut bukan lagi menjadi kewajibannya.
“Sedangkan warga juga tidak mau bayar, karena merasa itu jadi tanggung jawab developer,” jelasnya, pada rombongan Komisi I yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Siti Nortita Ayu Febria Roosani.
Hal ini menyebabkan pihaknya hanya mampu menarik kurang dari 20 persen dari total tagihan tersebut, yang berdampak ditolaknya usulan-usulan pembangunan Desa Semangat Dalam kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
“Usulan pembangunan di Desa Semangat Dalam ditolak Pemkab Barito Kuala, karena dianggap tidak mencapai target penerimaan PBB,” jelas Norman.
Untuk itulah, pihaknya meminta solusi dan bantuan dari Komisi I untuk menyelesaikan masalah tagihan PBB ini, agar pihak developer mau membantu desa dan membayarkan PBB tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Siti Nortita Ayu Febria Roosani mengatakan, dewan perlu menggali informasi bagaimana tahapan dan progress pelaksanaan dana desa.
“Jadi kita perlu melakukan monitoring penggunaan dana desa ini,” tambah Tatum, panggilan akrab Siti Nortita Ayu Febria Roosani.
Tatum mengatakan, Desa Semangat Dalam sudah memiliki badan usaha milik desa (BUMDes), dengan membangun lima kios dan lapak untuk disewakan kepada pedagang pasar tradisional.
“Alhamdulillah, ini sudah berjalan selama enam bulan dengan penyertaan modal sebesar Rp50 juta,” tambah politisi Partai Gerindra.
Selain itu, dana desa juga dipergunakan untuk mendukung proses pemekaran Desa Semangat Dalam menjadi tiga desa, yakni Desa Semangat Luar, Semangat Tengah, dan Desa Semangat Dalam, dengan jumlah penduduk mencapai 30 ribu jiwa.
“Kita tunggu saja kapan penetapannya dari Pemkab Barito Kuala,” ungkap Tatum.
Sedangkan masalah tunggakan PBB yang belum mampu ditagih Desa Semangat Dalam, menurut Tatum, akan dikoordinasikan kembali, terutama mengingatkan wajib pajak, baik developer maupun pemilik rumah untuk memenuhi kewajibannya.
“Ini jelas sangat merugikan desa, karena pembangunan terhambat, akibat tunggakan PBB yang tidak bisa ditagih,” jelas politisi Partai Gerindra. (lyn/KPO-1)