DPRD Kota Banjarmasin mengingatkan Pemko Banjaramsin agar menjaga kelestarian daerah aliran sungai (DAS) agar terhindar dari banjir.
BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin kembali diingatkan untuk menjaga dan terus mempertahankan Daerah Aliran Sungai (DAS), agar lestari dan tidak menyebabkan genangan air ataupun banjir.
Selain itu, juga menindak tegas terhadap tindakan yang bisa menghambat, mempersempit atau menutup aliran sungai.
“Kita akan selalu memberikan dukungan setiap program Pemko untuk melakukan normalisasi aliran sungai,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia
Hal itu dikatakannya kepada KP, Jumat (14/7/23), menanggapi program Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin yang akan membebaskan lahan tahap I dari belakang Tempekong Suci Nurani, Jalan Veteran sampai Jalan Simpang Ulin.
Hilyah Aulia menegaskan, sudah menjadi kewajiban setiap pemerintah daerah bukan hanya menguasai, tetapi juga mempertahankan DAS, seperti melaksanakan normalisasi sungai.
Program itu, lanjutnya, harus secara konsisten dilaksanakan mengingat dari hasil rapat kerja Komisi III dengan Dinas PUPR beberapa waktu lalu, terdapat sekitar 200 sungai dan anak sungai di Banjarmasin.
“Dengan jumlah sungai sebanyak itu, maka wajar jika Banjarmasin dikenal sebagai ‘Kota Seribu Sungai’, meski sebagian besar sungai tersebut dalam kondisi memprihatinkan dan menuntut untuk dinormalisasi.
Menurut Hilyah Aulia, selain normalisasi sungai, penting juga mengantisipasi dengan menjaga daerah resapan air lainnya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ditandaskan Ketua komisi III dari Fraksi PKB ini, menjaga dan melestarikan daerah resapan air sangatlah penting, untuk mengantisipasi ancaman banjir, tapi juga demi menjaga kelestarian lingkungan.
Lebih jauh dikatakan, banyaknya pengalihan fungsi lahan yang tidak terkendali merupakan ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan yang harus dihindari.
“Untuk mengantisipasi ancaman membahayakan lingkungan itu, Pemko Banjarmasin harus sungguh-sungguh dan konsekuen melaksanakan dan melakukan pengawasan pengembangan berbagai pembangunan infrastruktur kota ini,” katanya.
Hal senada juga dikemukakan Aliansyah, yang menyoroti catchment area, atau kawasan resapan air di kota ini, karena sudah banyak semakin tergerus akibat pembangunan.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini mengatakan, kondisi itu terjadi lantaran kawasan resapan air banyak dialihfungsikan menjadi pemukiman maupun akibat desakan pengembangan pembangunan infrastruktur lainnya.
Padahal, kawasan resapan air mutlak dipertahankan, bahkan diupayakan untuk ditambah karena selain tidak hanya berfungsi mengantisipasi ancaman banjir saat musim hujan, resapan air juga sangat berguna dalam mengatasi kekeringan.
“Terkait masalah ini, Pemko Banjarmasin sudah menegaskannya dalam Perda RTRWK yang seharusnya menjadi kerangka acuan dalam pengembangan pembangunan,” kata anggota dewan dari Fraksi PKS ini.
Diungkapkan, Kota Banjarmasin dengan hanya memiliki luas wilayah sekitar 98,46 kilometer persegi dengan jumlah penduduk cukup padat sekitar 700 ribu jiwa lebih sebenarnya sudah tidak memungkinkan lagi adanya pembangunan sarana fisik.
“Apalagi jika dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang, dimana pemerintah daerah selain dituntut untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga berkewajiban memenuhi kawasan resapan air dan ketersedian Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai,” ujarnya.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan Jumat (14/7/23), program proyek normalisasi sungai yang akan didanai pinjaman hibah Bank Dunia itu mencapai Rp200 miliar per tahun untuk 10 program.
Namun demikian terkait proyek direncanakan ini ditentang Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang dimotori Anang Rosadi.
Anang Rosadi menyatakan kekhawatirannya proyek itu meski normalisasi sungai, namun justeru bakal mengorbankan Sungai Veteran dampak dari pembangunan pelebaran jalan di kawasan itu. (nid/K-7)