Banjarmasin,KP – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menyesalkan belum adanya tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemko) dalam menyikapi pembangunan jembatan yang menutup akses pejalan kaki atau trotoar di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 5.
Padahal sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III beberapa waktu lalu sudah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin agar membongkar Jembatan Komplek Bakula yang menutupi trotoar di kawasan tersebut.
“Kami mempertanyakan tindakan yang diambil oleh pemerintah. Masalahnya karena hingga saat ini tidak ada tindakan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Afrizaldi.
Kepada sejumlah wartawan Rabu (5/7/23, Afrizaldi menyikapi masalah pembangunan jembatan itu komisi III sudah memanggil DPUPR.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar ungkapnya, sudah disepakati agar Dinas PUPR membongkar jembatan di Komplek Bakula itu. Masalahnya karena selain tidak sesuai dengan perencanaan dan merusakan estetika kota, juga menghilangkan fungsi trotoar yang dibangun oleh pendahulunya.
“Dalam waktu dekat kita berencana memanggil kembali PUPR untuk meminta penjelasan mengapa sampai sekarang jembatan yang menutup trotoar itu tidak kunjung dibongkar. Ini sangat kita sayangkan,” katanya.
Afrizal menambahkan, jika tidak kunjung dibongkar, jembatan itu jelas mengganggu pejalan kaki saat melintas di kawasan itu.
Ditegaskannya, trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya untuk pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
“Jangan sampai masalah ini dibiarkan karena akan menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat. Kami minta secepatnya dibongkar, kembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya,” tegasnya. (nid/K-3)















