Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Dispursip Kalteng Gelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Statis

×

Dispursip Kalteng Gelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Statis

Sebarkan artikel ini
IMG 20230727 WA0079
Sosialisasi Sosialisasi pengelolaan Arsip Statis oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). (kalimantanpost.com/Darity)

PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com – Sebanyak 50 orang mengikuti
kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Arsip Statis yang yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, Kamis (27/7/2023).

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yaitu pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.

Baca Koran

Kegiatan yang diikuti peserta Kabupaten/Kota se-Kalteng ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik tentang pengelolaan arsip yang baik, menjamin perlindungan data, pengelolaan dan kemanfaatan arsip serta terwujudnya pengelolaan arsip yang tertib, mudah dicari dan aman.

Kepala Dispursip Kalteng Nunu Andriani yang diwakili oleh Kepala Bidang Arsip Yerson mengemukakan, salah satu elemen penting dalam upaya tata kelola pemerintah yang baik dan pemerintah yang bersih.

Dikatakannya, arsip sebagai identitas jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara.

“Hal itu sesuai dengan yang tertulis Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa,” ujar Yerson.

Diharapkan, lanjut dia, para peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi pengelolaan arsip statis dapat menerapkan di masing-masing Instansi. (Drt/KPO-3)

Baca Juga :  KPU Siap Hadapi Gugatan Paslon Nomor Urut 2 di MK Terkait Pilgub Kalteng
Iklan