Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel akhirnya menyepakati Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel 2023-2042 pada paripurna dewan, Kamis (13/7/2023), di Banjarmasin.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengatakan, disepakatinya RTRWP Kalsel akan memudahkan perencanaan pembangunan ke depan, karena tidak ada lagi overlapping (tumpeng tindih) kawasan.
“Jadi mudah merencanakan pembangunan ke depan, karena tidak ada lagi tumpang tindih kawasan,” tambah Supian HK, usai paripurna dewan yang dihadiri Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Supian HK mengakui, perencanaan pembangunan seringkali terkendala RTRWP, terutama untuk pemanfaatan kawasan, yang berbenturan dengan hutan lindung, kawasan cagar alam, hutan produksi dan lainnya.
“Sekarang kawasan yang tidak boleh dimanfaatkan sudah dikeluarkan, seperti halnya hutan lindung dan cagar alam,” jelas politisi Partai Golkar.
Sedangkan kawasan hutan produksi yang bisa dialihfungsikan akan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun Rancangan Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten (RTRWK) setempat.
“Disepakatinya RTRWP Kalsel ini, masyarakat juga diminta untuk menjaganya dengan baik, terutama kawasan hutan lindung dan cagar alam tidak boleh diganggu gugat,” tegas Supian HK.
Supian HK juga mengapresiasi kinerja Pansus yang cepat menyelesaikan pembahasan Raperda RTRWP Kalsel ini, mengingat harus melibatkan sekitar sembilan kementerian terkait, mulai dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian dan lainnya.
“Kita memerlukan persetujuan beberapa kementerian ini untuk mengeluarkan sejumlah kawasan agar bisa dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor melalui Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, Perda RTRW ini bisa memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan, seimbang dan merata.
“Tentunya terintegrasi di seluruh sektor sehingga mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalsel,” kata Roy Rizali Anwar.
Tahap selanjutnya, adalah proses evaluasi pemerintah melalui Mendagri untuk melakukannya pencermatan guna memastikan tidak ada ketentuan dalam raperda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Semoga evaluasi ini tidak memakan waktu lama, sehingga Raperda RTRWP ini bisa ditetapkan sebagai Perda,” tegasnya.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRWP Kalsel, H Agus Mulia Husin mengatakan, Raperda RTRWP ini menata pemanfaatan kawasan yang ada di provinsi Kalsel, salah satunya mengenai pertambangan.
“Pansus menginginkan agar usaha pertambangan tidak lagi memasuki kawasan jalan nasional, sehingga tidak menimbulkan dampak kerusakan jalan, seperti kejadian di Km 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui,” kata Agus Mulia.
Pansus RTRWP berharap agar Raperda ini bisa mendorong pemanfaatan kawasan agar lebih memperhatikan dampak bagi masyarakat.
“Raperda ini akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota di Kalsel dalam penyusunan RTRW kabupaten/kota,” jelasnya.
Jika ada kabupaten/kota yang melanggar tata ruang yang sudah ditetapkan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga RTRW yang baru ini dapat tertata dengan baik dan bisa mengatasi masalah yang sudah ada di Kalsel,” pungkas Agus. (lyn/KPO-1)