TANJUNG, kalimantanpost.com – Dua residivis FR dan PP diciduk Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, karena diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Kepala BNNK Tabalong Kompol Ricky Lesmana mengatakan dari dua tersangka ini berhasil diamankan 1,4 gram sabu masing-masing 0,35 di rumah tersangka FR dan 1,06 dari pelaku PP.
“Keduanya kita tangkap di tempat berbeda dan sebelumnya FR maupun PP pernah menjalani hukuman terkait penyalahgunaan narkotika,” jelas Ricky di Tabalong, Kamis (27/7/2023).
Tersangka FR ditangkap pada Selasa (25/7) di Kelurahan Tanjung bersama satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Petugas BNNK Tabalong juga menggeledah kamar FR dan menemukan satu plastik klip berisi dan total kedua paket yang disita berat bersih 0,35 gram.
Selanjutnya dari pengakuan tersangka FR anggota BNNK melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PP warga Kelurahan Pembataan dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam dinding kamar dengan berat bersih 1,06 gram.
“Di rumah tersangka PP kita juga menemukan dua pelaku penyalahgunaan narkotika dan saat ini menjalani rehabilitasi,” tambahnya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti narkotika maupun barang bukti lainnya dibawa ke Kantor BNNK Tabalong guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Ricky menambahkan pidana yang disangkakan untuk tersangka FR pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka PP pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/KPO-3)