TAMIANG LAYANG, kalimantanpost.com – Dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan kebun kas desa di Desa Balawa Kecamatan Paju Epat diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah. Bahkan kasus ini naik ke tahap penyidikan.
“Ini terkait pengelolaan kebun kas desa tersebut bekerja sama dengan perusahaan perkebunan sawit dan menjadi plasma,” kata Kejari
Barito Timur, Daniel Panannangan di Tamiang Layang, Sabtu (22/7/2023).
Menurutnya, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Barito Timur sementara, diketahui terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1 miliar. Namun, kata dia, pihaknya belum menentukan siapa tersangkanya.
Ditambahkan Daniel, ada beberapa modus yang diduga menyebabkan kerugian negara dari pengelolaan kebun kas desa tersebut antara lain hasil kebun kas desa tidak pernah dilakukan pencatatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan hanya dilakukan sekelompok orang saja.
“Dana hasil kas kebun desa tidak masuk langsung ke rekening kas desa tapi dikelola oleh pengelola kas desa yang diangkat berdasarkan SK Kepala Desa. Dan penggunaan hasil kebun kas desa tidak pernah dibuat laporan pertanggungjawaban dan hanya diketahui oleh pengelola atau pengurus saja. Selain itu ada dugaan markup harga lahan kebun kas desa,” kata Daniel.
Selain itu, adanya pendapatan kebun kas desa yang tidak dibayarkan secara penuh oleh perusahaan perkebunan sehingga desa tidak mendapatkan hasil sebagaimana mestinya. Penyidik Kejari Bartim akan mengusutnya secara tuntas pada saat penyidikan khusus.
“Yang harusnya desa mendapatkan secara utuh tapi ternyata tidak. Nanti jika ada tersangkanya akan disampaikan informasinya kepada media,” ucap Daniel. (Ant/KPO-3)