Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Edarkan Sabu, Ibu Warga Kelayan Ditangkap di Banjarbaru

×

Edarkan Sabu, Ibu Warga Kelayan Ditangkap di Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
5 Sabu Ibu 2klm
KASUS SABU - Wanita berinisial YLA (42) warga Kelayan Dalam ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru karena kasus sabu. (KP/humas polri)

Banjarbaru, KP – Tim Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Rabu (12/7) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr Subroto RA SH MH mengatakan, pelaku yang ditangkap seorang wanita berinisial YLA (42) warga Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca Koran

“Pelaku melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah 14 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,24 gram,” katanya.

Dalam penangkapan, petugas juga menyita 1 lembar plastik klip, 1 lembar plastik bertuliskan LIPS, 2 lembar kertas tisu, kartu ATM BNI debit, 1 lembar kertas transfer BNI, 1 buah dompet bertuliskan JIMS & HONEY, 1 buah tas kain dengan motif sasirangan warna-warni dan 1 unit handphone merek Vivo warna Silver.

Dr Subroto menungkapkan, penangkapan bermula ketika Tim Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Menanggapi laporan tersebut, Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap YLA.

“Sebelum melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap paelaku para Petugas kami juga telah terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas sesuai dengan SOP,” beber Kasat Resnarkoba.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, 80 Personel Polresta Banjarmasin Naik Pangkat

“Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan khususnya yang berkaitan dengan narkotika sehingga masyarakat dapat terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan barang haram tersebut, Polres Banjarbaru mengimbau kepada warga Kota Banjarbaru untuk tetap bersinergi dalam memberikan segala jenis informasi yang dapat membantu pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkotika di Kota yang kita cintai ini,” tukasnya. (humas polri/K-4)

Iklan
Iklan