Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Enkraf Jadi Andalan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
[]DPRD Tetapkan Perda Pengembangan Enkraf

×

Enkraf Jadi Andalan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat<br>[]DPRD Tetapkan Perda Pengembangan Enkraf

Sebarkan artikel ini
IMG 20230726 WA0042 1
PERDA ENKRAF - DPRD Kalsel menetapkan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif pada rapat paripurna dewan, Rabu (26/7/2023), di Banjarmasin. (KP/dprdkalsel)

Banjarmasin, KP – Keberadaan ekonomi kreatif kini menjadi andalan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja baru.


“Alhamdulillah, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif sudah ditetapkan, sehingga memberikan perlindungan bagi pelaku ekraf di banua,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar, usai paripurna dewan, Rabu (26/7/2023), di Banjarmasin.

Baca Koran


Bahkan payung hukum ini akan menjadi momentum bagi perkembangan ekonomi kreatif, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).


“Ekonomi kreatif juga membuka peluang kerja bagi masyarakat Kalsel,” tambahnya, didampingi Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.
Roy Rizali Anwar menyakini ekonomi kreatif memiliki peranan penting dan kedudukan yang strategis.


Selain menjadi penopang ketahanan ekonomi masyarakat, sektor ini juga berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, kreativitas, daya saing, serta penciptaan lapangan kerja di daerah.


Seperti diketahui, pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap industri ekonomi kreatif di provinsi ini.


“Berakhirnya status pandemi dan pengesahan Perda, Kalsel memiliki momentum kebangkitan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah menjadi tangguh, mandiri, dan berdaya saing sebagai pilar pengembangan ekonomi kerakyatan,” tambahnya, mengutip sambutan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.


Diharapkan, Perda ini menjadi landasan hukum yang bersama-sama diakui oleh para pemangku kepentingan, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas untuk bersatu padu dalam menjalankan langkah-langkah konkret demi menggerakkan roda ekonomi kreatif di Kalsel.


Sebelumnya, anggota Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Hj Dewi Damayanti Said mengatakan, Perda ini lahir atas kesadaran DPRD Provinsi Kalsel akan semakin menjamurnya jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kalsel.


“Jadi penting untuk membuat payung hukum untuk meregulasi dan melindungi hak-hak para pekerja kreatif di Banua,” ungkap Dewi Damayanti.

Baca Juga :  Persiapan Rampung, HM Yamin Tinggal Tunggu Ketetapan Jadwal Pelantikan


Ditambahkan, Perda ini merupakan mandat agar pemerintah hadir dalam konteks pengembangan dan dukungan kepada para pelaku ekonomi kreatif.


“Keberadaan payung hukum ini memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” tambahnya.


Dewi Damayanti menuturkan, ekonomi kreatif yang dimaksud mencakup 16 bidang usaha, mulai dari aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.


“Ekonomi kreatif tersebut diharapkan memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat,” tambah politisi Partai Golkar.


Selain itu, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian daerah di Kalsel. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan