Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Film JSS Aset Digital Pencetak PAD Banjarmasin

×

Film JSS Aset Digital Pencetak PAD Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm JJS PAD
ASET DIGITAL- Inilah para pemaian dan artis ibukota bersama Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina yang menorehkan tulisan. (KP/Dokumen)
Hal 9 1 KLm Jefry Fransyah
Jefry Fransyah

Sedangkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Banjarmasin, Jefry Fransyah menjelaskan bahwa, master film merupakan aset yang termasuk sebagai aset tidak berwujud dan dicatat sebagai aset

BANJARMASIN, KP – Menyusul peluncuran Gala Premiere Jendela Seribu Sungai (JSS) yang di meriahkan para bintang artis ibukota bersama Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, di XXI Duta Mall Banjarmasin, Senin (10/07/2023) sore merupakan kali pertama Pemko Banjarmasin mempunyai aset digital yang akan menjadi PAD kedepan.

Baca Koran

“Kita sedang melakukan terobosan untuk mendulang PAD dengan cara agar master film JSS tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), dan tercatat sebagai aset Digital,’’ujar Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina kepada {{KP}], di Rumah Dinasnya Jalan Darma Praja Banjarmasin, saat menerima perwakilan Komunitas Rune, belum lama ini.

Langkah ini memang masih baru sehingga banyak yang bertanya-tanya dan hal juga dibolehkan UU sehingga aset digital ini akan menjadi catatan baru peradapan di masa depan.

Jadi, film yang sudah diputar ini hasilnya akan menjadi sumber pendapatan Pemerintah Kota Banjarmasin dan tentunya karena masih baru tentu saja kurang besar hasilnya, sehingga supaya dfapat hasil banyak tentu harus banyak ditonton masyarakat banyak.

Sedangkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Banjarmasin, Jefry Fransyah menjelaskan bahwa, master film merupakan aset yang termasuk sebagai aset tidak berwujud dan dicatat sebagai aset.

“Ketika tercatat asetnya maka pemanfaatan atas master film ini tunduk kepada pengaturan mengenai barang milik daerah, yaitu Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Jefry Fransyah ketika ditemui, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, master film JSS selain dibuat dengan niat sebagai alat promosi daerah yang diharapkan memberikan efek domino yang efektif terhadap Kota Banjarmasin, dengan menggunakan instrumen aturan Permendagri juga dapat dikerjasamakan untuk memperoleh dampak langsung berupa PAD.

Baca Juga :  Giliran Warga Gang Inayah Terima Bantuan Bedah Rumah PAM Bandarmasih

“Metode kerja sama yang diambil adalah dalam bentuk sewa aset master film. Dimana pihak ketiga diwajibkan membayar sewa terhadap aset film ketika melakukan distribusi film,” ujar lulusan Fakultas Hukum ULM itu, sambil menjelaskan nilai sewa ditetapkan berdasarkan penilaian apraisal, dengan memperhatikan perkiraan pendapatan.

Menurutnya tidak itu saja, Pemko Banjarmasin juga menambahkan kesepakatan tambahan dalam perjanjian, yang mana klausul ini telah dikonsultasikan dengan kementerian dalam negeri.

“Klausul dimaksud yaitu selain sewa yang wajib dibayarkan setiap tahun, Pemko Banjarmasin juga mendapatkan tambahan pendapatan dalam bentuk bonus jika film ini menghasilkan pendapatan lebih besar dari yang ditargetkan,” tambahnya.

Dengan demikian ada dampak langsung dan tidak langsung yang positif yang menjadi manfaat aset master film ini. 

Film Jendela Seribu Sungai adalah merupakan film produksi bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Radepa Studio yang disutradarai oleh Jay Sukmo. Akan tayang serentak pada 20 Juli 2023 nanti. (nau/K-3)

Iklan
Iklan