Banjarmasin, KP – Menjelang putusan perkara gugatan perdata Kepala Desa (Kades) Kolam Kanan, Wanaraya, Endang Sudrajat di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan rencana dibacakan majelis hakim, hari ini Rabu (26/7) tiba-tiba ada kabar mengejutkan.
Dimana ada layangan surat yang ditandatangani Inspektur Inspektorat Kabupaten Barito Kuala (Batola) H Ismed Zulfikar SH soal pencabutan laporan di Polisi.
Dari keterangan, Selasa (25/7) dimana dalam surat tersebut juga ditulis alasan pencabutan laporan, karena setelah dilakukan penelisikan dokumen ditemui adanya kesalahan dalam analisa perhitungan
Diketahui. yang digugat Kades adalah Kepala Inspektorat Kadis DPMD hingga Asisten Bidang Pemerintahan.
Dimana Kades, Endang Sudrajat menggugat ganti rugi sebesar Rp 15 miliar lebih. Gugatan dilayangkan pada Oktober 2022 lalu dengan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum
Sementara menanggapi pencabutan laporan tersebut, kuasa hukum Kepala Desa Kolam Kanan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara Muhammad Pazri mengatakan, ini tentu menguatkan dalil kliennya.
Sehingga ini tidak bisa dijadikan dasar bagi mereka untuk menindaklanjuti ke arah proses hukum pidana.”Ya ini clear, bahwa semua hasil dari proses pengadaan pembangunan di Desa Kolam Kanan tidak ada permasalahan pada saat itu hingga saat ini.
Sehingga tidak berdasar lagi untuk mereka mengadukan kepada Polres Batola dan Polres pun tidak berdasar lagi untuk memproses dalan hal penyelidikan.
Kami berharap kepada penyidik di Polres Batola untuk segera mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan,” ucapnya.
Ia katakana, kades ini harusnya mendapatkan haknya kedepan, dan setidaknya putusan besok menjadi efek jera bagi para oknum yang semena-mena dalam tata cara pemerintahan dan dalam penegakan.
“Jangan sampai ini terulang lagi di Kalsel, khususnya Kabupaten Batola. Selain nominal yang kami tuntut disana, juga ada pengembalian harkat dan martabat bagi klien kami. Jadi ini yang paling penting karena klien kami dari sisi pemerintahan desa tidak bisa menjalankan secara optimal. Karena dananya dipangkas dan di tahan operasionalnya,” beber Muhammad Pazri
Diketahui sebelumnya, gugatan ini sempat memasuki tiga kali mediasi oleh hakim mediator, Desak Made Winda Riyanthi berujung buntu.
Hingga akhirnya sidang perdana dihelat PN Marabahan. Dalam perkara, penggugat melalui LBH Borneo Nusantara dimotori advokat Muhamad Pazri mengajukan gugatan dengan nilai sengketa Rp 15 miliar lebih.
Sebagai tergugat adalah Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola Moch Aziz Cholil serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola, Suyud Sugiono sebagai tergugat I, II dan II diwakili Bilham, Raudatun Nadiah dan Khairunnisa (*/K-2)















